Tarif Parkir Kendaraan di Surabaya Dinilai Belum Adil
Hingga kini, tarif parkir kendaraan di Kota Surabaya dinilai belum ada keadilan. Hal ini bisa dilihat dari tarif parkir kendaraan di jalan Rp 1.500
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA- Hingga kini, tarif parkir kendaraan di Kota Surabaya dinilai belum ada keadilan. Hal ini bisa dilihat dari tarif parkir kendaraan di jalan yang hanya Rp 1.500.
Tarif parkir tersebut jauh berbeda dengan tarif parkir di gedung perkantoran atau di pusat perbelanjaan yang mencapai Rp 4.000.
Kabag Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, akibat adanya perbedaan tarif yang cukup mencolok tersebut menjadikan masyarakat lebih menyukai parkir di tepi jalan. Selain lebih murah juga lebih mudah untuk keluar dari parkir.
"Akibatnya ya bisa dilihat, beban parkir di jalan semakin berat," kata Irvan, Rabu (10/9/2014).
Dengan banyaknya parkir kendaraan di tepi jalan karena lebih murah, dikatakan Irvan, membawa dampak lanjutan terhadap tidak lancarnya arus lalu lintas jalan.
Apalagi jika jumlah kendaraan yang parkir berlebihan sehingga menjadikan juru parkir terpaksa menyediakan tempat lebih luas.
Menurut Irvan, dari parkir di tepi jalan tersebut ada retribusi yang masuk ke PAD Kota Surabaya. Namun nilai pendapatan dari retribusi parkir tersebut tidak boleh mengabaikan kelancaran lalu lintas.
"Disinilah peran Jukir untuk bisa mengatur parkir tanpa mengganggu pengguna jalan sekaligus menarik retribusi parkir," tutur Irvan.