50 Ton Minyak Tanah Ilegal Dijual ke Perusahaan Perkebunan
selain menyita 11 unit truk, tiga unit minibus, dan dua sepeda motor, 26 sopir dan kernet berhasil diamankan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sebanyak 50 ton minyak tanah hasil penyulingan dari minyak mentah yang ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel di gudang kawasan PT SAP Mariana Banyuasin pada Rabu (10/9/2014) malam, diketahui akan dijual ke kawasan Banyuasin, Sumsel.
Di sana, minyak tanah akan ditampung oleh seorang pembeli yang selanjutnya menjualnya ke perusahaan perkebunan.
Dari penangkapan ini, selain menyita 11 unit truk, tiga unit minibus, dan dua sepeda motor, 26 sopir dan kernet berhasil diamankan.
Satu di antaranya bernama Slamet (32) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, mereka belum bisa dijumpai karena masih menjalani pemeriksaan intensif.
Dari barang bukti yang diamankan, terdapat enam unit tedmon di bagian bak truk dengan masih berisikan penuh minyak tanah.
Sebagian truk juga ada yang mengangkut drum plastik yang juga berisikan penuh minyak tanah. Malah, satu truk membawa alat berupa selang dan mesin diesel.
Sementara pada tiga minibus, terdapat dua tedmon di bagian dalam minibus. Jok minibus sudah dilepas dan bagian kaca sengaja dibuat gelap sehingga tidak terlihat bagian dalam mini bus.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, didampingi Kanit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Tito Dani, minyak tanah ini merupakan sulingan dari minyak mentah yang dibeli di kawasan Muba.
Para pelaku membeli dari masyarakat di sana yang memiliki sumur minyak mentah ilegal lalu disuling menjadi minyak mentah di suatu tempat penyulingan.
"Dari keterangan Slamet, ia membeli minyak mentah di Muba dengan menyewa beberapa truk dan minibus. Ia memberi upah kepada sopir senilai Rp 300 hingga 500 ribu per rit," kata Djarod, Kamis (11/9/2014).
Lanjut Djarod, minyak mentah dibeli Slamet senilai Rp 110 ribu per drum ukuran besar. Jika ditotal, uang yang dikeluarkan oleh warga Banyuasin itu senilai Rp 5.550.000, belum termasuk upah sopir dan uang sewa kendaraan.
Slamet sendiri tidak memiliki kendaraan untuk mengangkut minyak mentah, melainkan seluruhnya disewa.
Setelah minyak mentah disuling menjadi minyak tanah, masih kata Djarod, minyak tanah akan dijual ke kawasan Desa Upang Banyuasin Sumsel.
Di sana, seorang warga berinisial Md (DPO) sudah siap untuk membelinya. Oleh Md, minyak tanah sulingan dijual ke perusahaan sawit. Per drum, Slamet mendapat keuntungan bersih senilai Rp 100 ribu. Slamet melakukan ini dalam waktu tiga bulan dan diduga sudah lebih dari satu kali beraksi.
"Kita masih mendalami dimana minyak tanah ini disuling dan pembelinya. Saat ini, baru satu yang ditetapkan tersangka. Tidak menutup kemungkinan, saksi lain bisa ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan nanti," kata Djarod.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.