Karena Permintaannya Tak Dituruti Mardy Rudapaksa Pacarnya
Dalam keadaan tak berdaya itulah pelaku lantas melancarkan aksinya
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.AMBON- Seorang karyawan pusat perbelanjaan Ambon Plaza bernama Mardy dibekuk polisi di rumahnya di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Jumat (12/9/2014).
Pelaku ditangkap karena memerkosa salah satu mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Ambon, DT (22), yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto, Jumat siang mengatakan, aksi pemerkosaan terjadi di kamar kos korban yang berlokasi di Desa Passo.
“Pelaku sudah ada di kamar korban sebelumnya. Saat korban datang korban langsung mengusir pelaku, namun pelaku marah, dia lalu menutup pintu dan meperkosa korban,” ujar Agung.
Sebelumnya, kata Agung, pelaku sempat terlibat perang mulut dengan korban saat pelaku meminta korban berhubungan badan dengannya. Karena permintaannya tak dituruti, pelaku langsung menutup pintu kamar dan melarang korban keluar, pelaku lantas mendorong korban hingga terjatuh. Dalam keadaan tak berdaya itulah pelaku lantas melancarkan aksinya.
Usai kejadian itu korban langsung mendatangi kantor polisi pada kamis kemarin dan melaporkan insiden yang menimpanya itu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pulau Ambon.