Kepala Bappeda Luwu Ditahan di Lapas Klas 1A Makassar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa akhirnya menahan Kepala Bappeda Luwu, A Mudzakkir terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga Luwu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa akhirnya menahan Kepala Bappeda Luwu, A Mudzakkir terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Luwu, Jumat (12/9/2014).
Kejari Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan Mudzakkir akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Ia menambahkan total kerugian negara dalam pembangunan GOR Luwu Rp 3,3 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 1,6 miliar telah disita oleh Kejari dan Rp 1,7 miliar ditemukan kerugian dalam pembangunan volume GOR.
"Tidak menutup kemungkinan ke depannya, masih ada tersangka baru dalam kasus GOR Luwu," ungkap Zet Tadung Allo.
Berita Rekomendasi