Kepala Bappeda Luwu Ditahan Kejari Belopa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, akhirnya menahan kepala Bappeda Luwu,
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM.BELOPA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, akhirnya menahan kepala Bappeda Luwu, A. Mudzakkir, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Luwu, jumat (12/09/2014).
Kejari Belopa, Zet Tadung Allo, mengatakan A. Mudzakkir, akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 A Makassar.
Ia menambahkan total kerugian negara dalam pembangunan Gor Luwu Rp. 3,3 M. Dari Rp. 3,3 M, sebanyak 1,6 M telah disita oleh Kejari dan Rp. 1,7 M ditemukan kerugian dalam pembangunan volume Gor. "Tidak menutup kemungkinan kedepannya, masih ada tersangka baru dalam kasus Gor Luwu" ungkap Zet Tadung Allo.
Berita Rekomendasi