Panangkal Petir Masjid Antar Didik ke Bui
ketika kami geledah ditemukan potongan tembaga seberat 1,5 kilogram," pungkas Yogas.
TRIBUNNEWS.COM,JOMBANG-Petugas Polsek Bandarkedungmulyo menangkap dan menjebloskan Didik Siswanto (37), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito Jombang, ke sel tahanan mapolsek setempat, Jumat (12/9/2014).
Gara-garanya, yang bersangkutan nekad mencuri kawat tembaga penangkal petir di Masjid Syuhada Dusun Bandar, Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.
Tersangka ditangkap sebelum menjual hasil kejahatannya.
Kapolsek Bandarkedungmulyo AKP Yogas mengungkapkan, ulah Didik dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, sejumlah orang sedang bekerja untuk melakukan renovasi Masjid Syuhada.
Tak berselang lama, pelaku datang dengan membawa karung. Dia sempat melihat-lihat lokasi masjid yang sedang direnovasi. Setelah itu, Didik meninggalkan lokasi.
Para pekerja baru tahu kalau ada tembaga yang hilang saat hendak memasang penangkal petir.
Kecurigaan langsung mengarah kepada pelaku, pasalnya dialah orang satu-satunya yang datang ke lokasi masjid.
Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Sedangkan warga lainnya mengejar pelaku yang belum jauh meninggalkan lokasi.
Tak lama, masih di desa setempat, tersangka ditangkap polisi dibantu warga.
"Saat kami tangkap, pelaku sempat membantah dirinya mencuri tembaga. Tapi kemudian tak bisa mengelak, karena ketika kami geledah ditemukan potongan tembaga seberat 1,5 kilogram," pungkas Yogas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.