Pecatan Polisi di Banyuwangi Edarkan Sabu-sabu
"Belinya satu juta enam ratus ribu per gramnya. Biasanya dijual satu juta delapan ratus ribu," lanjut Kapolres.
TRIBUNNEWS.COM,BANYUWANGI - AT (42)seorang pecatan polisi ditangkap karena menjadi pengedar sabu-sabu.
AT, warga Kecamatan Srono, Banyuwangi yang pernah bertugas di Polda Bali ini ditangkap pada 10 September lalu oleh satuan narkoba Polres Banyuwangi.
AT yang dipecat kesatuannya pada tahun 2010 karena kasus indisipliner ini dibekuk usai mengambil sabu-sabu yang dipesannya dari seseorang.
Paket sabu-sabu sebanyak 2,1 gram itu diambilnya di area SPBU di kecamatan Srono.
"Kami masih menyelidiki jaringan diatasnya. Tersangka dalam pengakuannya tidak kenal atau tahu yang mengirim paket tersebut karena selama ini pemesanan dilakukan dengan sistem ranjau. Paket diletakkan disuatu tempat lalu diambil oleh tersangka," terang Kapolres Banyuwangi AKBP Tri Bisono Soemiharso, Jumat (12/9/2014).
Berdasarkan pengakuan AT, sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang yang dikenalnya di sebuah warung.
Adapun profesi sambilan berjualan sabu-sabu ini sudah dilakukan AT beberapa kali.
Namun, AT yang punya pekerjaan tetap sebagai teknisi bengkel motor mengaku hanya penjual kecil-kecilan, bukan pengedar besar.
"Belinya satu juta enam ratus ribu per gramnya. Biasanya dijual satu juta delapan ratus ribu," lanjut Kapolres.
Selain AT, Polres Banyuwangi juga menangkap tiga orang pengedar lainnya, yakni Ar, warga Kecamatan Rogojampi, Sy, warga Kecamatan Cluring dan Su, warga Kecamatan Tegaldlimo. Ketiganya ditangkap dibeberapa lokasi berbeda.
Su sendiri adalah pemain lama, karena tercatat pernah ditangkap Polres Banyuwangi juga dalam kasus narkotika.
"Ketiganya ini juga pengedar sabu-sabu. Su dan AT ini satu kelompok, sedangkan AR dan S adalah kelompok lain. Namun mereka sama-sama mempunyai area kerja di wilayah selatan Banyuwangi," imbuh Kasat Narkoba Kompol Agung Setyo
Agung menambahkan, penangkapan empat tersangka pengedar sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.