PNS Pasuruan dan Seorang Dosen Ditetapkan Tersangka Korupsi Bimtek DPRD
Kejari Bangil akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi program kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kabupaten Pas
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi program kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dua orang yang baru ditetapkan tersangka tersebut yakni NK dan Srt.
"Ya, kami baru saja menetapkan dua tersangka, berinisial NK dan Srt atas kasus korupsi bimtek di dewan. Sudah kami kirim surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka kepada mereka," kata Kasipidsus Kejari Bangil, Sarwo Edi, saat ditemui, Jumat (12/9/2014) siang.
Pihaknya telah memiliki bukti-bukti yang kuat, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan anggaran bimtek pada 2013, silam.
Dikatakannya NK merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Rapat dan Per UU di DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dalam kasus ini, NK juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Bimtek dewan pada 2013.
Sementara, satu tersangka lain berinisial Srt, merupakan pihak ketiga yang mendapat kontrak sebagai penyedia narasumber sekaligus sebagai narasumber.
Pria yang bekerja sebagai dosen pengajar di Universitas Merdeka (Unmer) Malang ini, menandatangani kontrak dengan NK selaku PPTK dalam kegiatan Bimtek Dewan, mengatasnamakan Lembaga Penelitan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unmer Malang.
"Dia memang dosen Unmer Malang, tapi dalam kegiatan itu (penyedia narasumber) dilakukan tanpa sepengetahuan ketua LPPM Unmer Malang," terang Edy.
Dikatakannya, penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan pada 2013 itu dilakukan sebanyak dua kali, yakni Hotel Savana di Malang dan.
Hotel Singasana di Surabaya. Dalam pelaksanaanya, terjadi banyak manipulasi terkait dengan honorarium narusmber.
"Jadi pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Sementara ini nilai kerugiannya baru diketahui Rp 100 juta," ucapnya.
Disinggung mengenai kemungkinan tersangka lain di dewan yang terlibat, pihaknya belum bisa menyebutkan. Saat ini, pihaknya masih menunggu keterangan dua tersangka yang belum memenuhi panggilan.
"Sekarang kami fokus dengan dua terangka ini dulu, (NK dan Str) akan segera dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah menerima surat balasan atas surat panggilan pemeriksaan NK sebagai tersangka.
Dalam surat balasan tersebut, dikatakan bila NK belum bisa memenuhi panggilan karena sedang cuti dan melaksanakan ibadah haji. Sedangkan Srt, lanjutnya, juga belum datang untuk memenuhi panggilan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Suwarno belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telponnya dalam kondisi tidak aktif, karena sedang cuti melaksanakan ibadah haji.