Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik Mulai 15 September
Terhitung mulai 15 September 2014, tarif penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali naik hingga 6,5 persen.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Terhitung mulai 15 September 2014, tarif penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali naik hingga 6,5 persen. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan penumpang dan kendaraan.
Melalui surat edaran PT ASDP Indonesia Ferry Pusat Nomor SE.10/OP.404/ASDP-KEN/2014 tentang Penyesuaian Tarif Penyeberangan Lintas Ketapang-Gilimanuk, penumpang dewasa harus membayar tiket Rp 8.000 dari tarif sebelumnya Rp 6.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua di bawah 500 cc dikenakan tarif dari Rp 19.000 menjadi Rp 25.000. Untuk kendaraan golongan empat dengan panjang sampai dengan 5 meter, kendaraan penumpang dikenai tarif Rp 135.000 dan kendaraan barang sebesar Rp 120.000.
Kenaikan tarif tertinggi dikenakan pada kendaraan barang yang memiliki panjang 16 meter dari Rp 977.000 menjadi Rp 1.015.000.
Saat dihubungi, Sabtu (13/9/2014), Saharrudin Koto, Manajer Operasional PT ASDP Ketapang Banyuwangi, mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.31 Tahun 2014 tanggal 15 Agustus 2014 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Pesero) Nomor KD.257/OP.404/ASDP-2014 tanggal 9 September 2014.
"Kenaikan nanti pada 15 September 2014 pukul 00.00 WIB dan 00.00 WITA untuk wilayah Bali. Tentunya ini akan diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna Pelabuhan Ketapang Banyuwangi serta Pelabuhan Gilimanuk Bali," ujarnya.