Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

27 Tower di Kutim Belum Kantongi Izin

Dinas Perhubungan dan Informatika (Dihubkominfo) Kutai Timur mengancam akan merubuhkan 27 tower seluler yang belum mengantongi izin

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in 27 Tower  di Kutim Belum Kantongi Izin
Warta Kota/adhy kelana/kla/kla
PERBAIKAN BTS - Beberapa teknisi tengah memperbaiki base transceiver station (BTS) di kawasan Ciganjur Jakarta Selatan, Rabu (5/2). Pada musim hujan seperti sekarang ini alat yang berada pada menara ini rentan mengalami ganguan sinyal frekuensi. (Warta Kota/adhy kelana/kla) 

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM.SANGATTA, -Dinas Perhubungan dan Informatika (Dihubkominfo) Kutai Timur mengancam akan merubuhkan 27 tower seluler yang belum mengantongi izin dari Pemerintah setempat.

Pasalnya ke 27 tower yang telah berdiri itu dianggap berkategori ilegal karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kadishub Kutai Timur, johansayah Ibrahim, melalui Kasi Komunikasi Jhon Nari Ratu, menerangkan saat ini di Kutai Timur sendiri memang telah berdiri 140 tower seluler dari 8 provaider telekomunikasi yang ada di Indonesia.

Sayangnya dari  ke 140 tower yang tersebar di 18 Kecamatan itu ke 27 nya belum memiliki IMB sebagai syarat utama yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutai Timur.

Ke 27 tower seluler yang dinyatakan ilegal itu terpusat di 2 Kecamatan, masing-masing Kecamatan Sangatta selatan 10 buah serta 17 tower lainnya tereletak di Kecamatan Teluk Pandan.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas