Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Warga Sidrap Jadi Tersangka Kerusuhan di Pangkajenne

Tiga dari 18 warga Sidrap yang ditangkap dalam kerusuhan yang terjadi di Jl Lanu'mang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Warga Sidrap Jadi Tersangka Kerusuhan di Pangkajenne
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIDRAP - Tiga dari 18 warga Sidrap yang ditangkap dalam kerusuhan yang terjadi di Jl Lanu'mang Kelurahan Pangkajenne, Kecamatan Maritenggae, Rabu (10/9/2014) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pengembangan, tiga di antaranya kami tahan yaitu Lasupu, Latu, Lagonrong. Sementara 15 warga lainnya kami lepaskan, namun mereka wajib lapor," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Polres Sidrap, AKP Indra Waspada, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (15/9/2014).

Menurut Indra, ketiganya ditahan karena terbukti ikut melakukan penganiayaan, dan melakukan pengrusakan.

"Ketiganya kita kenakan pasal 170 karena terbukti melakukan pengrusakan secara terang terangan di depan umum," jelas Indra.

Beberapa hari sebelumnya, dua kubu bertetangga di Jl Lanu'mang, Kelurahan Pangkajenne, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, terlibat bentrok.

Kabarnya, kejadian tersebut akibat kesalahpahaman sehingga menyebabkan tiga warga Sidrap, masing-masing diketahui bernama Alimie Toke'e (49), Nurdin (40) dan Muh Idris (39), terpaksa dilarikan ke rumah sakit, akibat terkena sabetan parang.

Informasi lainnya, peristiwa berdarah tersebut terjadi karena kesalahpahaman yang melibatkan kubu Wa' Laupa, dan kubu Lasupu. Keduanya adalah tokoh masyarakat setempat.(ali)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas