Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontraktor Dalam Daftar Hitam Menang Lelang

Beredar kabar bahwa PT Mototabian selaku kontraktor Lanjutan Rehab Puskesmas Baqa senilai Rp 7,2 miliar sudah masuk dalam daftar hitam (black list).

Editor: Sugiyarto

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Beredar kabar bahwa PT Mototabian selaku kontraktor Lanjutan Rehab Puskesmas Baqa senilai Rp 7,2 miliar sudah masuk dalam daftar hitam (black list).

Kepala Bidang Kepala Bidang Pembangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda, Susy Sukmawati ketika dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (16/9/2014) membenarkan hal tersebut.

PT Mototabian mengerjakan proyek tersebut dengan Surat Perjanjian Nomor: 2.2/A/SPP/Lanjutan Rehab Puskesmas Baqa/DCKTK-BBG/VI/2014 tertanggal 13 Juni 2014 dengan waktu pekerjaan 180 hari kalender.

Namun saat ini kata Susy, sudah dilakukan pembatalan kontrak dengan perusahaan asal Kutai Kartanegara tersebut pada 11 Agustus 2014 lalu.

Pembatalan ini terutama berdasarkan website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perihal daftar hitam yang berlaku efektif tanggal 3 Juni 2014 - 2 Juni 2016 yang ditayangkan pada 10 Juli 2014.

Dalam website tersebut, PT Mototabian sudah masuk dalam black list. Dan pada 12 Agustus kata Susy, pihaknya juga sudah menetapkan black list PT Motatabian selama 2 tahun yang berlaku mulai tanggal 13 Agustsu 2014 - 17 Agustus 2014

BERITA TERKAIT

Akibat pembatalan ini kata Susy, kontraktor diharuskan mengembalikan uang muka 20 persen dari nilai kontrak sebesar Rp 1,5 miliar yang sudah sempat dibayarkan ke kas daerah.

Pihaknya juga sudah menyurati Badan Pengawas (Bawas) untuk langkah - langkah selanjutnya.

Selain itu, uang jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak yang sudah disetorkan kontraktor di BPD Kaltim kata Susy, juga akan ditarik ke kas daerah.

Selain itu, proggress pekerjaan sebesar 3 - 4 persen yang sudah sempat dikerjakan tidak akan dibayar dan dianggap sebagai aset daerah.

"Aturannya seperti ini, apabila dia putus kontrak dia di black list 2 tahun," kata Susy.

Dan proyek Lanjutan Proyek Puiskesmas Baqa tersebut kata Susy, sudah kembali dilelang dengan nilai Rp 6,67 miliar.

Pengurangan besaran nilai proyek menurutnya untuk memaksimalkan serapan anggaran di waktu pekerjaan yang mulai semakin sempit.

Menurutnya lagi, berdasarkan pengalaman sebelumnya proyek - proyek dalam waktu sempit tersebut akan sepi peminat.

"Mudah - mudahan masih ada yang menawar Tapi biasanya nggak ada yang menawar," kata Susy.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas