Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gagahi Pacar, Supeltas Mendekam di Bui

"Mereka melakukan perbuatan ini atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan," kata Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (17/9/2014).

zoom-in Gagahi Pacar, Supeltas Mendekam di Bui
Surya
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar memperlihatkan tersangka Ahmad di Polres Perak Surabaya, Senin (10/2/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Denny (19), warga Jalan Sukun Sidomulyo, Kota Malang, Jawa Timur tidak menyangka perbuatannya akan mengantarkannya ke penjara.

Dia baru sekali menggagahi pacarnya pada awal September 2014 lalu.

Denny yang setiap harinya menjadi Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) ini mengenal Melati (bukan nama sebenarnya) pada awal Agustus 2014 lalu.

Melati masih tercatat sebagai siswa SMP di Kota Malang. Setelah pertemuan ini, Denny rutin mengirim SMS ke Melati.

Keduanya sepakat bertemu kedua kalinya pada awal September 2014 lalu. Denny langsung mengajak Melati ke rumahnya.

Di rumah yang berlokasi Jalan Sukun Sidomulyo inilah Denny merayu Melati agar bersedia diajak berhubungan badan. Melati pun terbujuk rayuan Denny.

"Mereka melakukan perbuatan ini atas dasar suka sama suka. Tidak ada paksaan," kata Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Rabu (17/9/2014).

Berita Rekomendasi

Setelah melakukan hubungan suami-istri, korban pulang ke rumahnya.

Korban langsung menceritakan semua yang telah dilakukan bersama tersangka kepada keluarganya.

Tidak terima perbuatan tersangka, keluarga korban melaporkan ke Mapolres Malang Kota. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Keluarga korban tidak minta pertanggungjawaban tersangka. Dari keluarga tersangka juga tidak ada upaya damai," tambahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas