Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ngaku Teknisi Kapal, Pemuda Gresik Edarkan Sabu

”Dua butir ineks itu dibuang pelaku ke samping rumah kos tersangka setelah digeledah anggota,”ungkap Kasat Reskoba AKP M Andi Lilik kepada Surya(Tribu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ngaku Teknisi Kapal,  Pemuda Gresik  Edarkan Sabu
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,LAMONGAN –Wilayah Pantura Paciran, Blimbing dan Brondong, Lamongan, Jawa Timur masih menjadi lahan subur peredaran narkoba.

Sa’ud Ady Wibowo (33) asal Pangkah Wetan RT 01 RW 13, Kecamatan Ujungpangkah Gresik, ditangkap karena kedapatan menyimpan 0,50 gram sabu –sabu dan 2 butir inek di tempat kosnya di Desa Kemantren Kecamatan Paciran, Rabu (17/09) dini hari.

Sa’ud diduga sebagai pemasok peredaran barang haram jenis psikotropika, termasuk sabu-sabu di wilayah Paciran dan Brondong.

Saat ditangkap dua anggota reskoba, tersangka tidak  berkutik dan mengakui semua barang itu miliknya.

Uang Rp 4 juta juga ditemukan di dalam kamar kos tersangka sebagai hasil penjualan barang haram tersebut.

Sedangkan dua butir ineks  ditemukan polisi di semak – semak samping kos tersangka.

”Dua butir ineks itu dibuang pelaku ke samping rumah kos tersangka setelah digeledah anggota,”ungkap Kasat Reskoba AKP M Andi Lilik kepada Surya(Tribunnews.com Network), Rabu (17/09).

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini tersangka masih dikeler untuk pengembangan penyelidikan dan mencari siapa saja jaringan yang bekerjasama dengan Sa’ud.

Langkah membawa tersangka untuk penyelidikan diharapkan bisa membongkar jaringan Sa’ud.

Di tempat kos, kepada warga sekitar mengakui sebagai teknisi kapal besar yang berlayar di perairan laut Jawa.

Ia sering keluar rumah untuk memenuhi undangan para pemilik kapal untuk memperbaiki mesin – mesin kapal yang rusak.

Namun semua itu merupakan alibi pelaku sebagai modus untuk mengedarkan barang memabukkan tersebut.

Menurut Andi Lilik, pengakuan tersangka boleh saja namun kenyataannya ia sebagai pengedar barang terlarang.

Sumber: Surya
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas