Nyamar PRT, Kuras Perhiasan Majikan
"Pelaku hanya pura-pura jadi pembantu saja, setelah diterima ternyata mengambil harta benda berharga milik juragannya," sebut Kompol Sartono, Kapolsek
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Hati-hati jika menerima pembantu rumah tangga (PRT), karena bisa saja PRT itu menguras harta berharga di rumah.
Terbukti, Siti Fatima (39) yang baru saja diterima jadi PRT di rumah Ny Lubnah Hadadi (33), warga Ampel Gubah Lor Surabaya ini, langsung menguras perhiasan majikannya sendiri.
Siti Fatimah yang berasal dari Jl Arimbi Gang Buntu Surabaya ini, awalnya datang ke rumah Ny Lubnah Hadadi dengan niatan menjadi pembantu harian.
Ny Lubnah pun tanpa curiga menerima Siti Fatima. Apalagi, saat datang Siti Fatima terlihat seperti wanita polos dan memohon bisa diterima jadi pembantu.
Setelah diterima, Siti Fatima yang sudah punya anak dua ini langsung dipersilahkan masuk dan bekerja menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.
Pelaku pun masuk ke dalam rumah korban dan mengerjakan kewajibannya.
Rupanya status pembantu itu hanya dipakai sebagai kedok guna melancarkan aksi kejahatan.
Siti memanfaatkan kesEmpatan sebagai pembantu dengan menguras perhiasan milik korban yang disimpan di dalam almari kamar tidur.
"Pelaku hanya pura-pura jadi pembantu saja, setelah diterima ternyata mengambil harta benda berharga milik juragannya," sebut Kompol Sartono, Kapolsek Semampir, Rabu (17/9/2014).
Setelah pelaku berada di dalam rumah dan bekerja, pelaku langsung mengobok-obok almari milik korban. Dari almari ini, pelaku menguras habis perhiasan korban yang tersimpan secara rapi.
Perhiasan emas yang dibawa kabur Siti Fatimah, yakni berbagai gelang seberat 96 gram, tiga kalung emas seberat 220 gram, biji gelas emas seberat 50 gram. Selain itu pelaku juga menggondol cincin, anting-anting dan perhiasan emas lainnya. Nilai periasan tersebut diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Pelaku membawa kabur perhiasan emas dari rumah korban juga dengan mudah. Wanita asal Madura itu meminta izin kepada juragannya untuk keluar rumah karena ada keperluan.
"Pelaku minta izin keluar rumah sembentar, ternyata izin tersebut dimanfaatkan untuk kabur," jelas Sartono.
Saat korban dimintai izin oleh pelaku untuk keluar rumah, kata Sartono, korban tidak menaruh curiga. Tapi, setelah ditunggu cukup lama, ternyata pelaku tidak kembali lagi. Korban pun baru merasa barang-barang berharganya telah dikuras habis oleh pelaku, setelah memerika almari yang berada di dalam kamar. Kemudian, pelaku melapor ke Polsek Semampir.
Polsek Semempir pun langsung melakukan penyelidiakan dan mengejar pelaku.
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan tersangka berhasil ditangkap dirumahnya.
"Pelaku bekerja sama dengan Nur (DPO). Hasil curian diserahkan ke Nur, dan pelaku dapat bagian Rp 5 juta," jelas Sartono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.