Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wabup Aceh Utara Minta Stop Gaji Guru Pukul Kepsek

Pemkab juga memerintahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskpora) dan BKPP setempat segera menindak tegas guru tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wabup Aceh Utara Minta Stop Gaji Guru Pukul Kepsek
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memerintahkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) setempat untuk menyetop atau menghentikan gaji Ismuar, guru SDN 10 Seunuddon, Aceh Utara yang memukul Muhammad Sabil, kepala SD setempat mulai jatah September 2014. Pemkab juga memerintahkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diskpora) dan BKPP setempat segera menindak tegas guru tersebut.

"Saya geram setelah membaca berita ada guru yang memukul guru, apalagi di depan murid. Tindakannya tak dapat ditolerir. Bagaimana dia menjadi guru, sedangkan tindakannya tidak beretika dan merusak citra pendidikan," ujar Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara, Drs M Jamil MKes kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (17/9/2014).

Karena itu, Wabup memerintahkan BKPP dan Disdikpora Aceh Utara segera menghentikan gaji guru tersebut. M Jamil juga meminta proses pemecatan terhadap Ismuar dipercepat. Apalagi menurutnya, Ismuar sudah lama tidak mengajar. Namun dinas terkait tidak melaporkan hal tersebut kepada dirinya.

"Dinas harus segera memanggil guru tersebut untuk diperiksa. Kalau dia mengalami gangguan jiwa, harus segera diobati dan jika belum memiliki ilmu serta sopan santun, harus segera diberi pelatihan kepada guru tersebut," katanya.

Menurut Wabup, kejadian itu akibat kelemahan Disdikpora dan BKPP dalam membina guru dan PNS lain. Sebab dirinya saja tak pernah mendapat laporan ada guru yang sudah tidak masuk kantor beberapa bulan. Kemungkinan kata Wabup, kejadian seperti ini juga terjadi di tempat lain.

“"ika masalah itu tak dimunculkan oleh media ke publik, mungkin tidak ada yang tahu guru tersebut (Ismuar-red) selama ini sudah melalaikan tugasnya. Padahal, lebih dua bulan saja tidak masuk kantor tanpa pemberitahuan bisa dipecat," tegasnya.

Informasi lain yang dikumpulkan Serambi, hingga kemarin, Muhammad Sabil masih dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia Aceh Utara.

Berita Rekomendasi

"Kami belum tahu kapan bisa pulang, karena belum diizinkan dokter," kata Nasaruddin, adik Sabil, kemarin.(jf)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas