Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lagi, Tim Kejati Jatim Tangkap Buron Korupsi

"Kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah," kata Romy, Sabtu (20/9/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lagi, Tim Kejati Jatim Tangkap Buron Korupsi
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA -  Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali berhasil menangkap buronan kasus korupsi.

Kali ini, petugas meringkus buron kasus korupsi dari Semarang, Jawa Tengah.

Yakni Djoko Mulyono, Direktur CV Jejaring Kamardhikan Forestry, buronan kasus korupsi yang berhasil diringkus di Perum Greenhill, Jumat (19/9/2014) malam oleh petugas Kejati Jatim.

Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Djoko Mulyono masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun  2012. Dasarnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor 132 K/Pid.Sus/2012 tanggal 28 maret 2012.

"Kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah," kata Romy, Sabtu (20/9/2014).

Dijelaskan, Djoko Mulyono merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Dana Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan  (P2KP) pada BKM "Bangun Sejahtera" kelurah  Mangunharjo, Semarang.

Dalam perkara yang telah merugikan negera tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun dia menghilang sebelum menjalani hukumannya, sehingga ditetapkan sebagai buron kejaksaan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas