SK Pemecatan Belum Ada, 3 Komisioner KPU Maros Kemungkinan Masih Terima Gaji Oktober
KPU Sulsel hingga Jumat belum menerima petikan putusan pemecatan tiga komisioner KPU Kabupaten Maros dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel hingga Jumat (19/9/2014) kemarin belum menerima petikan putusan pemecatan tiga komisioner KPU Kabupaten Maros dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan menyebut pihaknya belum bisa mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap tiga komisioner yakni Andi Jufri (ketua), Sukri (anggota) dan Mukti Malik (anggota) sepanjang belum ada salinan putusan dari DKPP sebagai dasar untuk menerbitkan SK.
"Ini harus diplenokan dulu. Tapi kita masih menunggu salinan putusan dari DKPP, karena itu yang menjadi dasar kita melakukan pleno," ujarnya.
Mantan Ketua KPU Parepare berjanji, langsung menggelar rapat pleno dan mengeluarkan SK pemecatan apabila salinan putusan dari DKPP diterima. Soal aturan uang kehormatan, kata dia, menjadi kewenangan Sekretariat KPU.
Jika SK pemecatan tiga komisioner KPU Maros tersebut tidak dikeluarkan di bulan September maka bisa dipastikan mereka masih bisa menikmati uang kehormatan untuk bulan Oktober.
Selama ini, Jufri selaku ketua menerima uang kehormatan per bulan Rp 6,8 juta sedangkan Sukri dan Mukri yang masing-masing sebagai anggota menerima Rp 5,5 juta.
"Kalau SK-nya belum keluar bulan ini, mereka masih bisa menerima uang kehormatan untuk bulan Oktober. Untuk uang kehormatan bulan September, sudah mereka terima," kata Kepala Bagian Keuangan KPU Sulsel Sahabuddin.