Turun dari Pesawat, Dua Warga Asing Diduga Menipu Rp 650 Juta Diamankan
Kedua pelaku diamankan ada saat tiba dari Palu dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-855. Keduanya berencana akan menuju Jakarta.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satuan Intelkam Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang berkewarganegaraan Tiongkok saat transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Kamis (18/9/2014) petang. Ia dituduh melakukan serangkaian penipuan terhadap warga keturunan Tionghoa di Palu dan Makassar dengan berkedok berjualan emas.
Kedua WNA yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Zhong Jibin (48) dengan nomor pasport G42176463 dan Xu Lianfeng (40) No pasporr E02558366.
Kedua pelaku diamankan ada saat tiba dari Palu dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-855. Keduanya berencana akan menuju Jakarta.
Di tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil penipuan, berupa uang ratusan juta rupiah. Selain itu, di kantong plastik dan tas yang mereka ditenteng juga berisi uang dalam jumlah besar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi mengatakan, kedua pelaku ini diamankan setelah tim Polda Sulsel setelah menerima informasi via ponsel dari Intelkam Polda Sulteng yang bertugas di Bandara Mutiara, Palu Sulawesi Tengah.
Polda Palu melaporkan bahwa dua orang WNA menuju Jakarta melalui Makassar dengan tuduhan penipuan senilai Rp 650 juta.
"Anggota kami langsung turun menunggu kedatangan mereka di Bandara Sultan Hasanuddin. Tepat pukul 16.25 Wita, Pesawat Lion JT-855 dari Palu mendarat. Kedua tersangka turun dari pesawat kemudian melaporkan transit di counter Lion Air. Setelah masuk di X-ray transit, dua pelaku langsung diamankan," kata Endi.