Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Perampasan Motor Dibekuk

"Mereka terkenal sadis. Ternyata korban kenal," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo.

zoom-in Dua Pelaku Perampasan Motor Dibekuk
surya/Ahmad Faisol
HS dan HR ketika digelandang ke Mapolres Bangkalan terkait kasus perampasan sepeda motor, Senin (22/9/2014) 

TRIBUNNEWS.COM,BANGKALAN - Dua pelaku perampasan sepeda motor, (30) dan HS (40), keduanya warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan, Senin (22/9/2014) dini hari.

Penangkapan kedua pelaku yang dikenal sadis itu berkat keterangan korban SN (29) yang juga masih tetangga pelaku.

Keduanya langsung dibekuk rumah masing-masing. Karena mencoba kabur, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas. HS dilumpuhkan di mata kaki kiri dan HR di lutut kanan.

Perampasan motor SN, Yamaha Mio L 5770 TV berawal ketika ia melintas di jalan desa setempat untuk membeli makan sekitar pukul 02.00.

Di tengah perjalanan, pelaku menendang korban hingga terjatuh dan mengalami patah tangan kiri patah.

"Mereka terkenal sadis. Ternyata korban kenal," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sepeda motor korban dan senjata tajam jenis celurit.

Berita Rekomendasi

Keduanya satu komplotan dengan JSL yang sudah diamankan sebelumnya.

"HR baru saja bebas atas kasus kepemilikan sajam," katanya.

Keduanya kini mendekam di Mapolres Bangkalan guna mempertanggungjabakan perbuatannya.

Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terlibat perampasan di sejumlah TKP di kawasan Socah dan Kamal.

"Mereka terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 KUHP," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas