Petugas Haji Amankan Rokok 9 Slop Dari CJH Asal Probolinggo
"Makanya, kemarin kami petugas BPIH langsung mengamankan rokok dari salah satu CJH asal Probolinggo atas nama pak Muhtarom," kata Bagus Budiman, Mingg
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Kemenag mengamankan sembilan slop rokok atau mencapai 1.440 batang rokok dari tas koper Calon Jemaah Haji (CJH) asal Probolinggo.
Ini setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan CJH di asrama haji Sukolilo Surabaya.
Humas BPIH Kemenag, Agus Budiman mengatakan, sesuai ketentuan penerbangan untuk satu CJH hanya diperbolehkan membawa rokok maksimal 200 batang saja. Namun jika kedapatan ada CJH membawa rokok melebihi ketentuan akan diamankan.
"Makanya, kemarin kami petugas BPIH langsung mengamankan rokok dari salah satu CJH asal Probolinggo atas nama pak Muhtarom," kata Bagus Budiman, Minggu (21/9) malam.
Untuk selanjutnya, ungkap Bagus, rokok yang diamankan dari tas koper CJH akan dikirim kembali ke daerahnya. Dan nantinya rokok tersebut bisa diambil kembali jika CJH bersangkutan kembali ke daerah asalnya.
"Jadi tidak ada penyitaan rokok, tapi hanya mengamankan untuk nantinya dikembalikan," ujar Bagus.
Memang, diakui Bagus, alasan dari CJH yang membawa rokok melebihi ketentuan maksimal 200 batang yang disampaikan ke petugas BPIH cukup sederhana.
Yakni diminta temennya yang berangkat duluan membawakan rokok. Dengan demikian dibawakanlah rokok sebanyak sembilan slop tersebut didalam tas koper.
"Dan CJH itu membantah kalau rokok itu akan dijualnya di tanah suci. Tapi lebih karena dipesan temanya saja," tandas Bagus.
Memang, diakui Bagus, BPIH berusaha semaksimal mungkin mengawasi dan mencegah barang-barang yang dinilai tidak memberi manfaat berlebihan untuk dibawa CJH ke tanah suci.
Ini selain akan menambah beban berat, juga dinilai merepotkan sehingga tidak efisien. Dengan demikian CJH diharapkan membatasi dan memilih barang bawaan sesuai dengan ketentuan.
"Jangan sampai petugas BPIH melakukan pengamanan terhadap barang bawaan CJH yang dinilai melanggar ketentuan dan sebagainya," tutur Bagus Budiman.