Staf Setwan Nyabu Ajukan Kasasi
"Kami menghormati keputusan hakim yang telah menolak gugatan kami. Dan kami akan terus berusaha menempuh jalur hukum lewat Kasasi," kata Hans
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Setelah gugatan Praperadilan-nya ditolak, Nuri Subagyo, staf Sekwan DPRD Surabaya tersangka kasus sabu, langsung bersiap mengajukan Kasasi.
"Kami menghormati keputusan hakim yang telah menolak gugatan kami. Dan kami akan terus berusaha menempuh jalur hukum lewat Kasasi," kata Hans Edward Hekakaya, kuasa hukum Nuri Subagyo usai sidang.
Rencananya, Kasasi bakal diajukan pada, Selasa (23/9) besok.
Pihaknya harus cepat karena jika kasus penangkapan itu mulai disidangkan, maka gugatan bakal gugur.
Pihaknya menilai perlu melakukan upaya itu karena meyakini bahwa penangkapan Nuri banyak kejanggalan.
Termasuk saksi dalam perkara itu hanya dari pihak kepolisian, surat penangkapan yang baru dikeluarkan sehari setelah penangkapan dan sebagainya.
Nuri Subagyo ditangkap petugas saat berada di dekat taman Prestasi.
Saat diperiksa, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam helem yang dipakainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.