Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Dosen Unsoed Purwokerto Ditahan di Kejati Jateng

"Ketiganya kami tahan untuk memperlancar proses persidangan," kata Asisten Intel (Asintel) Kejati Jateng, Yacob Hendrik, Selasa (23/9).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Tiga Dosen Unsoed Purwokerto Ditahan  di Kejati Jateng
tribunjateng/WAHYU SULISTYAWAN
Tiga Dosen Unsoed Purwokerto Dijebloskan ke Sel Kejati Jateng (23/9) terkait sangkaan korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, akhirnya menahan tiga tersangka perkara korupsi Pengadaan Peralatan Laboratorium Terpadu Pusat Riset dan Pengembangan Ilmu Pendidikan Unsoed Purwokerto tahun anggaran 2010.

"Ketiganya kami tahan untuk memperlancar proses persidangan," kata Asisten Intel (Asintel) Kejati Jateng, Yacob Hendrik, Selasa (23/9).

Ketiga tersangka tersebut, Bondansari (dosen), Eko Hariyanto (Pembantu Rektor II), dan Anjar Taruna Ari Sudewa (Pembantu Dekan II Fakultas Peternakan).

Ketiga tersangka, lanjut Yacob, ditahan di Lapas Klas IA Kedungpane Semarang. Proyek pengadaan tersebut senilai Rp28,404 miliar.

Diduga terjadi mark up dan pengondisian pihak pemenang lelang, sehingga merugikan keuangan negara Rp10 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas