Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

STNK Mati, Dua Anggota TNI Kena Tilang

“Memasang atribut militer di kendaraan pribadi dilarang, termasuk bagi anggota TNI. Helm atau kendaraan dinas, itu yang boleh memasang atribut militer

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Operasi gabungan di Jalan A Yani Utara, Kota Malang, Rabu (24/9/2014) juga menyasar anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dua orang TNI kena tilang karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya sudah kadaluarsa.

Komandan Satuan Pelanggaran Ketertiban (Satlanggartib) Denpom V Brawijaya, Kapten CPM Sutrisno mengungkapkan operasi juga untuk mengawasi penggenaan atribut militer.

Selama ini banyak atribut militer yang dipasang tidak semestinya. Bahkan warga sipil pun memasang atribut militer di kendaraannya.

Tidak ada sanksi bagi pengendara yang memasang atribut militer di kendaraannya.

Petugas hanya minta atribut tersebut dilepas.

Bila surat-surat kendaraannya lengkap, pengendara itu bisa melanjutkan perjalanan.

Rekomendasi Untuk Anda

“Memasang atribut militer di kendaraan pribadi dilarang, termasuk bagi anggota TNI. Helm atau kendaraan dinas, itu yang boleh memasang atribut militer,” kata Sutrisno kepada Surya Online(Tribunnews.com Network).

Menurutnya, operasi ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan atribut militer.

Bagi anggota TNI, operasi ini untuk penegakan disiplin.

Menurutnya, TNI harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

“Makanya kendaraan milik anggota yang tidak dilengkapi surat-surat, kami tilang,” tambahnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas