Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Rokok Pilih Pangkas Produksi dan Kurangi Karyawan

“Dari 11 pabrik di Karanglo (Malang) akan dirampingkan jadi tiga pabrik,” kata Jason kepada Surya, Selasa (23/9/2014).

zoom-in Pabrik Rokok Pilih Pangkas Produksi dan Kurangi Karyawan
Intentblog
Perokok aktif. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Akhir  Mei 2014 atau empat bulan lalu  PT HM Sampoerna Tbk menutup pabrik sigaret kretek tangan (SKT) di  Lumajang dan Jember.

Produsen rokok yang bermarkas di Surabaya ini merasa lebih aman melanjutkan masa depannya hanya dengan lima pabrik saja.

Sebanyak 4.900 karyawan dirumahkan alias di-PHK.

Pelatihan wiraswasta pun diberikan agar hidup mereka tidak lagi bergantung pada alat linting rokok.

Kebijakan serupa dilakukan  PT Bentoel Internasional Investama Tbk atau Bentoel Group.

Perusahaan yang berbasis di Malang mem-PHK 970 orang karyawannya.  Bentoel tak lupa memberi modal mereka berupa pesangon dan latihan keterampilan.

Jason Murphy, Presiden Direktur Bentoel Group menyebutkan, kebijakan merumahkan karyawan itu untuk  efisiensi pabrik.

Berita Rekomendasi

“Dari 11 pabrik di Karanglo (Malang) akan dirampingkan jadi tiga pabrik,” kata Jason kepada Surya, Selasa (23/9/2014).

Langkah mematikan tujuh pabrik diyakini akan lebih bisa menjamin kelangsung hidup.

Bagi  Bentoel melangkah dengan tiga pabrik akan jauh lebih rileks dibanding dengan sebelas pabrik dengan segala konsekuensi biaya yang harus ditanggungnya.

Jason mengaku dalam tiga tahun terakhir, perusahaannya menanggung beban cukup berat.

Biaya produksi terus bertambah akibat berbagai regulasi yang muncul dalam waktu itu.

Sayang, Jason tidak mau membuka rincian biaya tinggi yang dimaksudnya.

Yang pasti, beban biaya produksi itu semakin tinggi  ketika Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 di berlakukan akhir 2012.

Dengan PP ini, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang sempat terkatung-katung resmi berlaku.

Pembatasan beriklan, berpromosi, dan menjadi sponsor kegiatan menjadi kebijakan krusial yang dirasakan.

Saat PP 36 berlaku, masih ada sebagian ketentuan yang masih perlu menunggu ketentuan penjelasan. Sebagian ketentuan itulah yang resmi diberlakukan tahun 2014 ini.

Di antaranya tentang keharusan mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar foto-foro penderita penyakit akibat rokok.

Seperti foto kanker mulut, kanker leher, kanker paru, dan  tengkorak. Inilah foto yang biasa disebut sebagai gambar seram rokok.

Nah dampak pembatasan cara beriklan dan  keharusan memuat gambar seram di bungkus rokok itulah yang kini dirasakan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas