Jam Kantor DPRD Jember Dikurangi
Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Jember menyepakati pengurangan jam masuk kantor untuk DPRD Jember periode 2014 - 2019.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER-Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Jember menyepakati pengurangan jam masuk kantor untuk DPRD Jember periode 2014 - 2019.
Jika dalam periode sebelumnya jam kerja dimulai pukul 08.00 wib -15.00 wib, kini jam kerja anggota dewan dipotong satu jam sehingga mulai pukul 09.00 wib - 15.00 wib.
Anggota Pansus yang juga calon Wakil Ketua DPRD Jember Yuli Priyanto mengatakan dikuranginya jam kantor untuk memberi waktu kepada anggota dewan yang ingin bertemu atau melayani konstituennya sebelum jam kantor.
"Sehingga anggota dewan yang rumahnya jauh dari gedung dewan bisa memiliki waktu agak lama sebelum jam kantor. Waktu itu biasanya digunakan untuk ketemu konstituen," ujar Yuli yang rumahnya di Kecamatan Ambulu, berjarak tempuh sekitar 30 menit ke gedung dewan.
Meskipun jam kantor dikurangi, tegas Politisi PKS tersebut, tidak akan mengurangi kualitas kerja para anggota dewan. Sebab pada dasarnya, imbuhnya, waktu kerja anggota dewan itu 24 jam.
"Karena tidak hanya di kantor, namun juga di luar kantor yang itu bisa saja di luar jam kerja," imbuhnya.
Meskipun pada periode sebelumnya jam kantor anggota dewan ditentukan mulai pukul 08.00 wib, jarang sekali ada anggota dewan yang ngantor jam segitu.
Paling pagi anggota dewan ngantor mulai pukul 09.00 wib, dan kebanyakan datang ke kantor sekitar pukul 10.00 wib. Mereka biasanya pulang sebelum jam 3 sore seperti dalam Tatib.