Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditingga Orangtuanya, Dua Bocah Jualan dan Nyabu

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya. Kami mendapat barang bukti narkoba sebanyak sembilan gram di dalam rumah

zoom-in Ditingga Orangtuanya, Dua Bocah Jualan dan  Nyabu
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua anak di bawah umur karena tersangkut narkoban.

Dua bocah itu, yakni SY (17) dan MH (15), asal Jl Jati Purwa, Semampir Surabaya.

Keduanya ditangkap dirumahnya. SY dan MH melakukan peredaran sabu-sabu yang yang merupakan milik MD, yang tidak lain ayah kandung dari SY.

AKP Kharisudin Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjelaskan, kedua bocah itu ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi.

Bahwa di rumah tersangka sering dilakukan transaksi dan pesta sabu.

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumahnya. Kami mendapat barang bukti narkoba sebanyak sembilan gram di dalam rumah tersebut," sebut Kharisudin, Jumat (26/9/2014).

Kharisudin mengatakan, tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu-sabu ke tangan pelanggan.

Berita Rekomendasi

Sebelum diedarkan, sabu-sabu dikemas menjadi paket kecil oleh AR kakak tersangka SY yang saat ini buron.

"Sabu-sabu sudah ditimbang dan dikemas oleh AR yang saat ini DPO. Sabu-sabu itu disimpan di dalam tabung kayu. Sementara barang tersebut milik MD, yang sekarang masih DPO," jelas Kharisudin.

Kedua tersangka, kata Kharisudin, sebelum mengedarkan terlebih dulu mengkonsumsi sabu-sabu yang merupakan milik orangtua SY.

Ini terbukti saat anggota melakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. Karena kedua tersangka masih di bawah umur dan berdasarkan peraturan, maka keduanya diserahkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Surabaya.

"Karena kedua tersangka masih di bawah umur, maka hari ini juga kami serahkan ke LPKA Surabaya," terang Kharisudin.

Dari penangkapan kedua tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sembilan gram sabu-sabu, timbangan dan uang hasil trasnsaki sabu sebesar Rp 150.000.

SY mengaku, hanya mengedarkan sabu milik orangtuanya yang sedang keluar rumah. AR, yang merupakan kakaknya juga meminta kepada SY, jika ada pembeli yang membutuhkan bisa dilayani oleh SY.

"Saya hanya diminta kakak menjual dan menjaga ini (sabu). Tapi, saya memakai (nyabu) dengan temannya (MH)," aku SY.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas