7 Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
"Barang (pil koplo) dibungkus plastik kecil-kecil. Setelah dihitung, ada sebanyak 175 butir pil jenis LL," sebut Wawan Aldomoro, Kanit Idik II Satresk
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Samwembi (23) dan Rachmat (19) harus menginapa di ruang tahanan Polrestabes Surabaya.
Warga Jl Kupang Gunung Timur dan Panjang Jiwo Surabaya ini diciduk polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena menyimpan ratusan pil LL atau pil koplo dirumahnya.
Tertangkapnya dua pemilik pil koplo itu, berawal dari informasi yang diperoleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabay,a bahwa Samwembi kerap menjual pil koplo ke teman-temannya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasinya akurat, Saresnarkoba Idik II di bawah pimpinan Iptu Wawan Aldomoro akhirnya melakukan penggrebegan terhadap rumah Samwembi.
Hasilnya, sebanyak 18 bungkus plastik pil jenis LL ditemukan petuga di dalam kamar tersangka.
"Barang (pil koplo) dibungkus plastik kecil-kecil. Setelah dihitung, ada sebanyak 175 butir pil jenis LL," sebut Wawan Aldomoro, Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Minggu (28/9/2014).
Dari penangkapan dan pemeriksaan, Samwembi ternyata kerap menyuplai kepada Rachmat.
Dia merupakan pengedar yang berkompot dengan Samwembi. Rachmad merupakan pemakai dan mengedarkan pil koplo kepada pmakai di daerah Surabaya Selatan.
Rachmad diringkus di rumahnya Jl Panjkang Jiwo. Dari rumahnya, petugas cuma menemukan 10 butir pil jenis LL, satu tas dan satu buah HP.
"Keduanya ternyata sudah lama mengedarkan pil jenis LL," ucap Wawan.
Samwembi berkelit jika sudah lama menjalani profesi pengedal pil koplo. Dia mengaku baru tahun ini mengedarkan barang haram tersebut.
"Saya baru, barang hanya diedarkan kepada teman-temannya," aku Samwembi.
Selain mengamankan ratusan pil koplo dari tangan Samwembi dan Rachmat, Idik II Satreskoba juga menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kelima pengedar sabu yang diamankan, yakni Arif (38), Menganti Gresik, Bayu (41), Kedung Tarukan Wetan Surabaya, dan Sujud (45), Kedung Pengkol Surabaya.
Mereka disergap saat membawa sabu-sabu ketika berada di Jl Embong Malang. Dari tiga orang itu, sabu seberat 0,28 gram dan uang Rp 215.000 diamankan polisi.
Kecuali tiga pelaku narkoba lain, Idik II Satresnarkoba mengamankan Harpomo (30), warga Wonorejo Surabaya dan Pandri (27), warga Jl Pandegiling. Dari tangan mereka, petugas menemukan 1 gram sabu dan uang Rp 1,7 juta.
Jadi ada tujuh pengedar narkoba yang diringkus polisi.
"Semuanya adalah pengedar narkoba," cetus Wawan.