Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Korupsi Bantuan Pendidikan, Kejati Jateng Tahan Bupati Kudus

Dia dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza plat merah bernomor H 9511 WR

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kasus Korupsi Bantuan Pendidikan, Kejati Jateng Tahan Bupati Kudus
TRIBUN JATENG/RAKA F PUJANGGA
Muhammad Tamzil Mantan Wakil Bupati Kudus Ditahan Kejati Jateng, Senin (29/9/2014) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Kudus (2003-2008) Muhammad Tamzil yang menjadi tersangka dalam kasus bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus 2004-2005 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kejati Jawa Tengah menahan M Tamzil, dan dibawa ke Lapas Kedungpane, Semarang, Senin (29/9/2014) sore.

Dia dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza plat merah bernomor H 9511 WR.

Pada pelimpahan tahap dua itu, Kejati Jateng juga menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kudus, Ruslin Rukun dan Direktur CV Gani and Sons, Abdul Gani Aup.

Asisten Intel Kejati Jateng, Yacob Hendrik mengatakan, penahanan yang dilakukan kepada tiga tersangka itu untuk memudahkan proses pengadilan.

"Untuk memudahkan proses pengadilan, kami menahan mereka bertiga," jelas dia.

Perkara ini diselidiki penyelidik Kejati Jateng tahun 2012. Pada 2013, perkara dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kejati kemudian menetapkan Tamzil dan Ruslin, sebagai tersangka bersama satu pihak rekanan AG.

Rekomendasi Untuk Anda

Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 mendapat alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk bantuan sarana dan prasarana pendidikan, senilai Rp 21,9 miliar. Penyidik menduga telah terjadi penggelembungan harga dan pengadaan barang fiktif dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas