Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembayaran Sisa Korban Lumpur Lapindo Segera Dilakukan

"Begitu Pak Presiden pulang dari luar negeri, segera dilakukan pembahasan dan pembayaran," sebut Soekarwo saat ditemui usai pembekalan bagi para kepal

zoom-in Pembayaran Sisa Korban Lumpur Lapindo Segera Dilakukan
surya/sugiharto
Warga mengusung patung yang ditaruh di area titik 22 Desa Siring, dekat pusat semburan lumpur Lapindo, Porong, Selasa (27/5/2014). Patung-patung ini sengaja dipasang sebagai tanda delapan tahun semburan lumpur yang tak kunjung terselesaikan, Kamis (29/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Pemerintah pusat melalui Pemprov Jawa Timur memastikan akan segera dilakukan pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur lapindo.

Pembayaran sisa untuk warga korban terdampak diusahakan selesai pada 2014 ini.

Gubernur Soekarwo menjelaskan, pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur lapindo segera diselesikan.

Menteri Keuangan sudah menyetujui adanya anggaran guna membayar kekurangan ganti rugi. Dana itu sebesar Rp 781 miliar.

Menurut Soekarwo, saat ini pembayaran ganti rugi tinggal menunggu Presiden Susilo Bambang Yudoyono pulang dari kunjungan ke luar negeri.

"Begitu Pak Presiden pulang dari luar negeri, segera dilakukan pembahasan dan pembayaran," sebut Soekarwo saat ditemui usai pembekalan bagi para kepala desa dan camat di Islamic Centre Surabaya, Senin (29/9/2014).

Sepulang dari kunjungan luar negeri, kata Soekarwo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menjadwalkan adanya rapat kabinet terbatas. Dalam rapat itu, Soekarwo dan Bupati Sidoarjo Saifulillah, rencananya ikut membahas proses pembayaran ganti rugi tunggakan PT Lapindo ini.

BERITA TERKAIT

Jika sudah mendapat restu presiden, rencannya sebelum berakhirnya tahun 2014, akan segera dilakukan  pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sudah emutuskan untuk mengambil alih proses pelunasan ganti rugi tanggungan lapindo. Nilainnya mencapai  Rp 781 miliar.

Uang sebsar itu setara dengan  20 persen dari total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh PT Lapindo kepada warga terdampak.

Dengan pembayaran ini,  pemerintah bakal mendapatkan hak 20 persen tanah dari total tanah yang harus dilunasi lapindo seluas 640 hektar.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas