Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Sabu Faisal Dikabarkan Sempat Kabur

Baru sekitar 15 hari menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh setelah dipindah dari LP Cipinang, Faisal dikabarkan sempat kabur.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bos Sabu Faisal Dikabarkan Sempat Kabur
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Baru sekitar 15 hari menjalani sisa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh setelah dipindah dari LP Cipinang, Jakarta, napi kasus sabu-sabu, Faisal (36) atau selama ini dikenal sebagai bos sabu dikabarkan sempat kabur dari LP Banda Aceh, Minggu (28/9/2014) pagi. Namun ketika informasi lewat sms itu dicek oleh Kepala LP tersebut, M Sutan SH, ternyata Faisal masih ada.

Kemarin sore, informasi ini awalnya diperoleh dari sumber-sumber Serambi (Tribunnews.com Network). Kepala LP Banda Aceh, M Sutan SH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi itu.

Menurutnya, Minggu (28/9/2014) sekitar pukul 08.00 WIB, masuk sms dari nomor HP yang belum diketahuinya menginformasikan Faisal dilepas petugas.

"Namun, sms itu baru saya baca sekitar pukul 10.00 WIB pada hari itu, pukul 11.00 WIB saya sampai ke LP, dia masih ada, bahkan sampai sekarang masih ada di dalam. Selain ke saya, sms itu juga masuk ke Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkumhan Aceh," jawab M Sutan.

Sutan menambahkan, ia belum mengetahui apakah sms itu benar atau hanya iseng-iseng saja karena selama ini pria asal Gampong Bada Barat, Kecamatan Jangka, Bireuen itu memang mendapat pengawalan ekstra agar dia tak bisa kabur, seperti Safari, napi bandar narkoba karena keterlibatan petugas pada April 2013.

"Ketika kita hubungi ke nomor tersebut juga tak aktif lagi, kita sms tak ada balasan," kata Sutan.

Sutan menambahkan mereka tetap serius menanggapi sms itu, sehingga kemarin tim LP Banda Aceh dan tim Kanwil Kemenkumham Aceh memeriksa lima pegawai LP Banda Aceh yang bertugas menjaga napi, Minggu (28/9/2014) pagi, termasuk komandan jaga. Namun, hingga kemarin sore, pemeriksaan kelimanya belum selesai. Intinya dari keterangan sementara mereka, mengakui tak pernah mencoba melepas napi yang divonis 10 tahun penjara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Faisal akan diperiksa nanti setelah pemeriksaan petugas itu semua. Jika nanti para petugas ini terbukti sempat melepas napi, meski tak kabur, tapi petugasnya tetap dikenakan sanksi disiplin yang hukumannya tergantung pihak Kanwil Kemenkumham Aceh, misalnya dimutasi, bahkan ditunda kenaikan pangkat," jelas M Sutan.

Ditanya kapan terakhir M Sutan memastikan Faisal masih di LP itu sebelum sms misterius tadi beredar, Kepala LP ini mengatakan Sabtu (27/9/2014) saat semua napi dan tahanan di apel ketika pergantian petugas sehari tiga kali tersebut, yakni pada pukul 08.00 WIB, 13.00 WIB atau 13.30 WIB, dan pukul 18.00 WIB.

"Ketika itu Faisal masih ada, jika ada napi yang hilang saat apel ini, maka akan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan apel," jawab M Sutan.

Faisal adalah bandar narkoba besar asal Bireuen di Jakarta. Ia memiliki banyak aset di Aceh, Jawa, bahkan Malaysia. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat belanja pakaian bermerek di Plaza Indonesia, Jakarta, Maret 2013 itu.

Kemudian pada November 2013, ia sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta. Sekitar pertengahan September 2014, ia dipindahkan pihak Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI dari LP Cipinang ke LP Banda Aceh, sesuai permohonan Faisal agar dirinya dipindahkan ke Aceh karena keluarganya di sini.

Namun, pemindahannya itu disesalkan pihak BNN Pusat yang sebelumnya sudah pernah mengajukan agar napi ini tak dipindah karena ia juga terlibat kasus lainnya, disamping Faisal juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasus sabu itu.

Selain dipenjara dan didenda, semua aset pria yang dulu bergaya hidup mewah ini juga dirampas, seperti beberapa mobil mewah miliknya. Begitu juga SPBU miliknya di Jalan Kampus Universitas Almuslim, Matang Glumpangdua, Bireuen, sudah ditutup sejak awal-awal dirinya ditangkap. Hanya rumahnya di Lhokseumawe yang tidak disita. (sal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas