Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Konsumsi Sabu, 'Waiters' Cantik di Surabaya Dihukum Empat Tahun Bui

Mendengar putusan itu, Citra langsung menundukkan kepala

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Konsumsi Sabu, 'Waiters' Cantik di Surabaya Dihukum Empat Tahun Bui
TRIBUN PONTIANAK/ISFIANSYAH
Ilustrasi : Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Citra Pertiwi (18) asal Margorukun Surabaya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Gara-garanya, perempuan cantik yang bekerja sebagai waiters di CC Club Surabaya ini doyan mengkonsumsi sabu-sabu.

Mendengar putusan itu, Citra langsung menundukkan kepala. Ditanya hakim, dia memilih pikir-pikir dulu selama satu minggu untuk memutuskan menerima atau banding atas vonisnya ini.

”Kami perlu membahas ini lagi. Belum bisa menerima atau menolak. Yang jelas, kami merasa keberatan karena klien kami tidak membawa barang atau narkoba seperti yang disebutkan hakim,” kata Rianto, kuasa hukum terdakwa, usai sidang di PN Surabaya, Rabu (1/10/2014).

Menurutnya, penangkapan Citra berdasarkan pengembangan dari terdakwa lain bernama Desi Rachmawati yang ditangkap lebih dulu di tempat kosnya, Jl Bratang Gede.

”Dari pengakuan Desi itulah, klien kami ditangkap polisi. Dan saat ditangkap juga tidak ada barang bukti dari tangannya,” sambungnya.

Perkara ini terjadi pada 5 Mei 2014. Berawal dari penyamaran seorang polisi yang memesan sabu kepada Desi. Lalu, Desi memesan sabu lewat BBM kepada terdakwa Citra. Satu gram sabu harganya Rp 1,7 juta. (M Taufik)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas