Lanjutkan MERR Sesuai SOP
"Kalau sudah menjadi pelaku korupsi, yang dirugikan bukan hanya Pemkot Surabaya, tapi juga keluarga si pelaku," katanya, Rabu (01/10/2014).
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selain menggandeng dua aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian, Risma juga mengingatkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak main-main soal proyek.
"Kalau sudah menjadi pelaku korupsi, yang dirugikan bukan hanya Pemkot Surabaya, tapi juga keluarga si pelaku," katanya, Rabu (01/10/2014).
Risma menyampaikan hal ini karena tidak ingin ada SKPD yang tersangkut masalah hukum ketika menangani proyek.
Terkait Pemkot yang menggandeng dua aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, pakar hukum pidana, Wayan Titib Sulaksana meminta Pemkot tidak ragu untuk melanjutkan proyek MERR ini.
Menurutnya, para pelaksana tidak akan terjerat kasus korupsi jika sejak awal Standar Operational Prosedur (SOP) proyek diterapkan dengan benar.
"Lanjutkan saja proyek ini, tak perlu khawatir kena kasus korupsi, kalau SOP dan aturannya diikuti," tukasnya.
Data dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) V, proyek MERR dimulai sejak tahun 2008. Proyek jalan lingkar yang terletak di sisi timur Surabaya memiliki panjang sekitar 15 kilometer (km), lebar 40 meter.
Proyek menelan anggaran sebesar Rp300 miliar, terbagi dalam beberapa tahap. MERR II A dimulai dari titik Kenjeran hingga Mulyorejo. MERR II B dari titik Mulyorejo sampai Sukolilo dan MERR II C dimulai dari Mulyorejo hingga Gunung Anyar.
Progres pembangunan, per September 2014 mencapai 88 persen. Dalam proyek ini, Pemkot Surabya membebaskan lahan sebanyak 250 persil dengan jumlah 400 Kepala Keluarga (KK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.