Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutkan MERR Sesuai SOP

"Kalau sudah menjadi pelaku korupsi, yang dirugikan bukan hanya Pemkot Surabaya, tapi juga keluarga si pelaku," katanya, Rabu (01/10/2014).

zoom-in Lanjutkan MERR Sesuai SOP
jalan lingkar 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Selain menggandeng dua aparat penegak hukum, kejaksaan dan kepolisian, Risma juga mengingatkan  semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak main-main soal proyek.

"Kalau  sudah menjadi pelaku korupsi, yang dirugikan bukan hanya Pemkot Surabaya, tapi juga keluarga si pelaku," katanya, Rabu (01/10/2014).

Risma menyampaikan hal ini karena tidak ingin ada SKPD yang tersangkut masalah hukum ketika menangani proyek.

Terkait Pemkot yang menggandeng dua aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, pakar hukum pidana, Wayan Titib Sulaksana meminta Pemkot tidak ragu untuk melanjutkan proyek MERR ini.

Menurutnya, para pelaksana tidak akan terjerat kasus korupsi jika sejak awal Standar Operational Prosedur (SOP) proyek diterapkan dengan benar.

"Lanjutkan saja proyek ini, tak perlu khawatir kena kasus korupsi, kalau SOP dan aturannya diikuti," tukasnya.

Data dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) V, proyek MERR dimulai sejak tahun 2008. Proyek jalan lingkar yang terletak di sisi timur Surabaya memiliki panjang sekitar 15 kilometer (km),  lebar 40 meter.

Berita Rekomendasi

Proyek  menelan anggaran sebesar Rp300 miliar,  terbagi dalam beberapa tahap. MERR II A  dimulai dari titik Kenjeran hingga Mulyorejo. MERR II B dari titik Mulyorejo sampai Sukolilo dan  MERR II C dimulai dari Mulyorejo hingga Gunung Anyar.

Progres pembangunan,  per September 2014 mencapai 88 persen. Dalam proyek ini, Pemkot Surabya membebaskan lahan sebanyak 250 persil dengan jumlah 400 Kepala Keluarga (KK).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas