Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Munasim Pergi Tinggalkan PR Korupsi

Semua sudah saya sampaikan, termasuk perkembangannya," kata Munasim kepada Surya Online (Tribunnews.com Network)

zoom-in Munasim Pergi Tinggalkan PR Korupsi
Kompas.com/Laila Rahmawati
Demonstran dari Progress 1998 menggantungkan pakaian dalam di pagar kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanuddi No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Kepindahan Munasim dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi penggantinya.

Penyelesaian kasus korupsi di UIN Maliki Malang masih belum tuntas.

Perlu diketahui, kasus ini bermula sejak tahun 2006. Tapi Kejari baru menyelidiki kasus ini mulai 2008.

Sudah ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Rektor UIN Malang, Imam Suprayogo.

Lima tersangka sudah menjalani sidang, dan sebagaian sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kelima tersangka tersebut adalah Musleh Herry, Jamalulail Yunus, Nulhadi, Marwoto, dan Syamsul Huda. Sedangkan Imam masih belum menjalani sidang.

Ditemui disela pisah-kenal di Club House tadi malam, Munasim enggan berkomentar banyak. Menurutnya, kasus korupsi ini akan ditangani Hendrizal Husin selaku Kajari baru.

"Semua sudah saya sampaikan, termasuk perkembangannya," kata Munasim kepada Surya Online (Tribunnews.com Network)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas