Munasim Pergi Tinggalkan PR Korupsi
Semua sudah saya sampaikan, termasuk perkembangannya," kata Munasim kepada Surya Online (Tribunnews.com Network)
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Kepindahan Munasim dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) bagi penggantinya.
Penyelesaian kasus korupsi di UIN Maliki Malang masih belum tuntas.
Perlu diketahui, kasus ini bermula sejak tahun 2006. Tapi Kejari baru menyelidiki kasus ini mulai 2008.
Sudah ada enam tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Rektor UIN Malang, Imam Suprayogo.
Lima tersangka sudah menjalani sidang, dan sebagaian sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kelima tersangka tersebut adalah Musleh Herry, Jamalulail Yunus, Nulhadi, Marwoto, dan Syamsul Huda. Sedangkan Imam masih belum menjalani sidang.
Ditemui disela pisah-kenal di Club House tadi malam, Munasim enggan berkomentar banyak. Menurutnya, kasus korupsi ini akan ditangani Hendrizal Husin selaku Kajari baru.
"Semua sudah saya sampaikan, termasuk perkembangannya," kata Munasim kepada Surya Online (Tribunnews.com Network)