Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Kantong Sabu-sabu Senilai Rp 40 Juta Diamankan

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga kantong sabu-sabu seberat 22,97 gram dengan nilai sekitar Rp 40 juta, senjata tajam jenis pisau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Kantong Sabu-sabu Senilai Rp 40 Juta Diamankan
Sriwijaya Post/Evan Hendra
Iptu Liswan menunjukkan BB narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Firdaus. 

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Satnarkoba Polres OKU Timur Pimpinan Iptu Liswan Nurhapis SH berhasil menangkap Firdaus alias Virus (20), warga Desa Sungaituha, Kecamatan Martapura, Senin (29/9/2014) pukul 20.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga kantong sabu-sabu seberat 22,97 gram dengan nilai sekitar Rp 40 juta, senjata tajam jenis pisau.

Setelah berhasil menangkap tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan ke Ogan Ilir untuk menangkap tersangka lain berinisial S yang diduga merupakan bandar yang menyuplai tersangka.

"Bisa dikatakan tersangka merupakan pemakai dan pengedar yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba kabupaten," ungkap Liswan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas