Tiga Kantong Sabu-sabu Senilai Rp 40 Juta Diamankan
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga kantong sabu-sabu seberat 22,97 gram dengan nilai sekitar Rp 40 juta, senjata tajam jenis pisau.
Editor: Dewi Agustina
Sriwijaya Post/Evan Hendra
Iptu Liswan menunjukkan BB narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka Firdaus.
TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Satnarkoba Polres OKU Timur Pimpinan Iptu Liswan Nurhapis SH berhasil menangkap Firdaus alias Virus (20), warga Desa Sungaituha, Kecamatan Martapura, Senin (29/9/2014) pukul 20.30 WIB.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita tiga kantong sabu-sabu seberat 22,97 gram dengan nilai sekitar Rp 40 juta, senjata tajam jenis pisau.
Setelah berhasil menangkap tersangka, polisi langsung melakukan pengembangan ke Ogan Ilir untuk menangkap tersangka lain berinisial S yang diduga merupakan bandar yang menyuplai tersangka.
"Bisa dikatakan tersangka merupakan pemakai dan pengedar yang masuk dalam jaringan peredaran narkoba kabupaten," ungkap Liswan.
Berita Rekomendasi