Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Tipikor Medan Putuskan Terdakwa LTE PLN Tak Korupsi

"Setelah mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM,MEDAN - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara peremajaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2), tidak terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 2 UU Tipikor.

Penegasan tersebut dinyatakan Ketua Majelis Hakim S.B. Hutagalung, saat membacakan keputusan vonis kepada terdakwa Chris Leo Manggala, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10). Selain Chris Leo, dua terdakwa lain yang dibacakan vonisnya pada hari yang sama adalah Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga.

Menurut Hutagalung, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dengan menggunakan Pasal 2 tersebut, jaksa menuduh terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa.

"Setelah mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal 2 tersebut, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primer,” tandas Hutagalung.

Menurut Majelis Hakim, dalam perkara LTE, juga tidak terbukti ada kerugian negara yang timbul sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hutagalung menegaskan, Majelis berpendapat bahwa BPKP bukan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, melainkan tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Majelis Hakim berpendapat bahwa laporan BPKP tentang‎ perhitungan kerugian negara tidak dapat dijadikan dasar penghitungan kerugian negara karena tidak memiliki dasar hukum dan disusun tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi Untuk Anda

Hutagalung juga mengutip kesaksian Dr. Tri Yuswidjajanto, ahli Sistem Pembangkit Daya dan Perawatan Mesin ITB, yang menegaskan, dalam perkara LTE ini, tidak ada kerugian negara.

Sebaliknya, negara dan PLN justru bisa berhemat dan malah untung.

Dalam kesaksian sebelumnya, Tri menyatakan bahwa unit pembangkit listrik yang bekerja, butuh BBM yang disubsidi negara (BBM subsidi).

Selain itu, listrik yang dihasilkan dan disalurkan ke masyarakat juga harga jualnya disubsidi pemerintah.

Dengan asumsi harga solar non subsidi Rp 12.000/liter, sementara harga Solar subsidi Rp 5.500/liter, maka negara memberi subsidi Rp 6.500/liter. Untuk turbin gas dengan daya 132 MW dan konsumsi Solar subsidi 0,31 liter/kwh, maka beban subsidi Rp 184 juta per jam.

Nila dihitung untuk 309 hari dan dianggap bekerja terus menerus, butuh subsidi Rp 1,365 triliun.

Sementara untuk mengoperasikan dalam jangka waktu tersebut diperlukan biaya BBM sebesar Rp 1,365 triliun dan biaya operasi serta pemeliharaan Rp 819 miliar.

Dengan kata lain tidak beroperasinya unit tersebut ada penghematan sebesar Rp 2,184 triliun di PLN. Jika ini dibandingkan dengan pendapatan PLN yang tidak terealisir menurut perhitungan BPKP sebesar Rp 2,007 triliun, justru terjadi penghematan Rp 177,6 milyar.

Menurut Tri Yus, bila dakwaan jaksa menuduh ada potensi kerugian karena mesin turbin GT 2.1 dan 2.2 saat tidak beroperasi, justru sebetulnya PLN menghemat karena tidak ada pembelian BBM, pengeluaran untuk operasi dan pemeliharaan, serta bagi negara ada penghematan subsidi BBMi dan subsidi listrik sejumlah di atas.

“Dengan tidak terpenuhinya korupsi dan kerugian negara, maka terdakwa bebas dari dakwaan primer,” tandas Hutagalung.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap memutus bersalah terdakwa yang dianggap lalai dalam hal pembayaran tahap dua dan tiga kepada Mapna Co. karena tidak melaksanakan formalitas yang diatur.  

Sehingga terdakwa Chris Leo dan Muhammad Ali divonis empat tahun tahanan dan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan tahanan.

Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan putusan Majelis Hakim yang tetap memidanakan terdakwa kendati tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan tidak merugikan negara.

"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormati proses. Majelis Hakim yang mulia memutuskan dengan tidak mengikuti hati nuraninya," ungkap Todung.

Menurut Todung, putusan hakim ini bisa menjadi kemunduran sistem peradilan di Indonesia.

“Dengan tidak mengindahkan semua fakta serta keterangan dari para saksi ahli, majelis hakim telah membuat para terdakwa tidak bisa lagi mengabdi kepada negara seperti yang selama ini telah mereka lakukan untuk menghindarkan Sumatera bagian Utara dari krisis listrik dan memberikan pelayanan terbaik untuk ketersedisaan listrik di Sumatera Utara," tegas Todung.

Todung menambahkan, dampak putusan yang menyatakan terdakwa bersalah kendati dakwaan primer tidak terbukti, adalah akan tumbuhnya budaya takut pada semua karyawan khususnya pengambil keputusan karena takut dikriminalkan.

Akibatnya akan membuat perbaikan dan perawatan mesin pembangkit dan transmisi akan terhambat yang pada akhirnya mengurangi pasokan listrik ke masyarakat.

“Kami khawatir dampaknya makin panjang, padamnya listrik akan semakin sering terjadi karena kemampuan terpasang yang ada tak akan memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” tandas Todung.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas