Mantan Legislator Bolmong Diperiksa Kejari
Tak ada kata terucap dari mulut Faisal Ani, mantan anggota DPRD Bolmong, saat memasuki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Manado, Edi Sukasah
TRIBUNNEWS.COM, KOTAMOBAGU - Tak ada kata terucap dari mulut Faisal Ani, mantan anggota DPRD Bolmong, saat memasuki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (2/10/2014). Namun Faisal sempat menyalami beberapa wartawan yang sudah berkumpul di Kejari itu.
Setelah sempat memasuki ruangan pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Faisal kemudian diarahkan ke Ruang Kasi Datun. Sementara itu, Roy Wajonh, mantan Anggota DPRD Bolmong yang juga rekan Faisal, masih menjalani pemeriksaan di ruang Seksi Pidsus.
Tak hanya dua mantan legislator Bolmong saja yang saat itu diperiksa oleh pihak Kejari Kotamobagu, terlihat juga Alup Bugeg, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) reses Anggota DPRD tahun anggaran 2013 lalu. Dia nampak membawa bundelan berkas.
Seorang penyidik Kejaksaan mengatakan, ada empat orang yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran reses yang diduga fiktif.
"Baru empat orang yang dipanggil. Dua staf PPTK dan dua orang mantan anggota DPRD,” kata penyidik itu.
Kamis pekan lalu, penyidik Kejari Kotamobagu menggeledah Kantor Kesekretariatan DPRD Bolmong. Sejumlah berkas dibawa penyidik yang saat itu dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Ivan Bermuli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.