Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waiters Cantik Dihukum 4 Tahun, Pesok Sabu ke Polisi

”Kami perlu membahas ini lagi. Belum bisa menerima atau menolak. Yang jelas, kami merasa keberatan karena klien kami tidak membawa barang atau narkoba

zoom-in Waiters Cantik Dihukum 4 Tahun, Pesok Sabu ke  Polisi
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Citra Pertiwi (18) asal Margorukun Surabaya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Gara-garanya, perempuan cantik bekerja sebagai waiters di CC Club Surabaya ini doyan mengonsumsi sabu-sabu.

Mendengar putusan itu, Citra langsung menundukkan kepala. Ditanya hakim, dia memilih pikir-pikir dulu selama satu minggu untuk memutuskan menerima atau banding atas vonisnya ini.

”Kami perlu membahas ini lagi. Belum bisa menerima atau menolak. Yang jelas, kami merasa keberatan karena klien kami tidak membawa barang atau narkoba seperti yang disebutkan hakim,” kata Rianto, kuasa hukum terdakwa, usai sidang di PN Surabaya, Rabu (1/10/2014).

Menurutnya, penangkapan Citra berdasarkan pengembangan dari terdakwa lain bernama Desi Rachmawati yang ditangkap lebih dulu di tempat kosnya, Jl Bratang Gede.

”Dari pengakuan Desi itulah, klien kami ditangkap polisi. Dan saat ditangkap juga tidak ada barang bukti dari tangannya,” sambungnya.

Perkara ini terjadi pada 5 Mei 2014. Berawal dari penyamaran seorang polisi yang memesan sabu kepada Desi. Lalu, Desi memesan sabu lewat BBM kepada terdakwa Citra. Satu gram sabu harganya Rp 1,7 juta.
Baca Juga.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas