Waiters Cantik Dihukum 4 Tahun, Pesok Sabu ke Polisi
”Kami perlu membahas ini lagi. Belum bisa menerima atau menolak. Yang jelas, kami merasa keberatan karena klien kami tidak membawa barang atau narkoba
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Citra Pertiwi (18) asal Margorukun Surabaya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Gara-garanya, perempuan cantik bekerja sebagai waiters di CC Club Surabaya ini doyan mengonsumsi sabu-sabu.
Mendengar putusan itu, Citra langsung menundukkan kepala. Ditanya hakim, dia memilih pikir-pikir dulu selama satu minggu untuk memutuskan menerima atau banding atas vonisnya ini.
”Kami perlu membahas ini lagi. Belum bisa menerima atau menolak. Yang jelas, kami merasa keberatan karena klien kami tidak membawa barang atau narkoba seperti yang disebutkan hakim,” kata Rianto, kuasa hukum terdakwa, usai sidang di PN Surabaya, Rabu (1/10/2014).
Menurutnya, penangkapan Citra berdasarkan pengembangan dari terdakwa lain bernama Desi Rachmawati yang ditangkap lebih dulu di tempat kosnya, Jl Bratang Gede.
”Dari pengakuan Desi itulah, klien kami ditangkap polisi. Dan saat ditangkap juga tidak ada barang bukti dari tangannya,” sambungnya.
Perkara ini terjadi pada 5 Mei 2014. Berawal dari penyamaran seorang polisi yang memesan sabu kepada Desi. Lalu, Desi memesan sabu lewat BBM kepada terdakwa Citra. Satu gram sabu harganya Rp 1,7 juta.
Baca Juga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.