Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cabut Laporan, Kiki Diminta Rp 5 Juta oleh Oknum Polisi

Warga Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu SU II Palembang ini melapor karena merasa telah diperas saat akan mencabut BAP dari masalah keluarganya.

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kiki Wulandari (27) melaporkan oknum anggota Polsek Talang Kelapa berpangkat Brigpol berinisial R ke Propam Polda Sumsel, Kamis (2/10/2014). Pasalnya Kiki merasa diperas oknum polisi karena akan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Talang Kelapa Banyuasin.

Warga Lorong Pedatuan Darat Kelurahan 12 Ulu SU II Palembang ini melapor karena merasa telah diperas saat akan mencabut BAP dari masalah keluarganya dari salah satu oknum anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin belum lama ini.

Menurut Kiki, dugaan pemerasan dialami keluarganya bernama Marta (22) saat akan mencabut BAP di Polsek Talang Kelapa Banyuasin. Oleh penyidik yang berpangkat Brigpol berinisial R, Kiki diminta uang senilai Rp 5 juta dengan alasan prosedur pencabutan BAP.

"Kami sudah mencoba menawar uang itu. Namun ia malah marah karena menurutnya sudah menjadi prosedur pencabutan verbal dan harus dilakukan," kata Kiki.

Pencabutan BAP dilakukan karena Marta sudah berdamai dengan pihak yang melaporkan dirinya terkait pencemaran nama baik. Karena sudah berdamai, Marta bermaksud menarik seluruh isi pemeriksaan yang sudah diambil oknum polisi tersebut. Namun ketika akan mencabut BAP, keluarganya dan ia malah dimintai uang Rp 5 juta untuk menarik pemeriksaan tersebut.

Tidak senang dengan pemerasan yang telah dilakukan oknum anggota polisi tersebut, sehingga menurutnya tidak ada jalan lain dan memilih untuk melaporkan ke Propam Polda Sumsel.

"Kami sudah memohon, tetapi malah dimarah dan tidak diladeni. Katanya, bukannya pasar bisa nawar," kata Kiki.

Rekomendasi Untuk Anda

Sedangkan Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didiek ketika ditemui di ruang kerjanya menuturkan, pihak Yanduan Propam sudah menerima laporan Kiki. Laporan diterima dengan Surat Laporan STPL/111/X/2014/Yanduan.

"Kalau memang seperti yang dilaporkan, berarti penyidik sudah berbuat kesalahan karena tidak ada prosedur seperti itu. Akan kami proses laporan ini dan masyarakat yang mengalami hal serupa untuk segera melapor," kata Didiek.

Sementara itu, Kompol Hadi Syaefudin selaku Kapolsekta Talang Kelapa mengatakan akan mencari kebenaran peristiwa ini. Ia akan memintai keterangan dari anggotanya.

"Akan kami tanya anggota yang bersangkutan. Kalau memang ada, barulah kami lihat langkah apa yang akan ambil," kata Syaefudin yang dihubungi melalui ponselnya.(ard)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas