Barang Curian Ini Digelar di Lapak Online
Artantyo Nugroho, dan Ahmad Muzammil, ditangkap Polsekta Umbulharjo atas kasus pencurian sepeda motor lalu preteli lalu dijual terurai
Editor: Domu D. Ambarita
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto
TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - Internet ataupun situs jejaring sosial saat ini telah menjadi jembatan untuk mendekatkan orang yang jauh. Bahkan internet sudah menjadi sarana untuk melakukan transaksi jual beli, sehingga penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung.
Mulai dari situs jejaring sosial, hingga situs khusus jual beli menjadi sarana untuk menawarkan produk atau barang yang hendak dijual. Sebaliknya, calon pembeli pun dapat dengan mudah mencari dan memilih barang yang diinginkannya tanpa harus repot membuang waktu dan energi.
Namun dengan munculnya banyaknya penawaran barang secara online, baik lewat internet maupun jejaring sosial, masyarakat sepertinya perlu berhati-hati dalam memilah. Pasalnya, tidak semua barang atau produk yang dijual merupakan barang legal, karena ada pula hasil curian.
Dua pelaku jual beli hasil curian di lapak online dibekuk aparat Polsekta Umbulharjo. Nama tersangka Artantyo Nugroho (27), warga Sorosutan, Umbulharjo, dan Ahmad Muzammil (26), warga Sungai Batang, Indrahilir, Jambi yang tinggal di Mantrijeron.
Apa siapa mereka? Bagaimana modus dan brapa luas pasar mereka? Ikuti hasil penelusuran eksklusif Tribun Jogja mulai edisi Senin, Oktober 2014.
Ikuti juga perkembangan demi perkembangan di www.tribunjogja.com, Twitter @tribunjogja, dan Facebook Tribun Jogja. (Tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.