Dua Tersangka Tak Berkutik saat Disergap Polisi di Giwangan
Transaksi itu diawali penjualan sparepart secara online. Seorang pembeli online akhirnya tertarik membeli sekitar delapan sparepart yang dijualnya
Editor: Domu D. Ambarita
Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardianto
TRIBUNNEWSCOM, JOGJA - Kasus penjualan komponen motor hasil curian di lapak online terungkap berkat informasi seorang konsumen yang melapor ke Polsek Umbulharjo, Kota Yogya.
Transaksi itu diawali penjualan sparepart secara online. Seorang pembeli online akhirnya tertarik membeli sekitar delapan sparepart yang dijualnya. Akhirnya pada 3 September 2014, sekitar pukul 22.00, penjual dan pembeli memutuskan untuk melakukan pertemuan di dekat Terminal Giwangan.
Kedua tersangka kemudian membawa spareparta hasil pretelan dengan mengunakan mobil pickup pinjaman ke lokasi. Calon pembeli (petugas yang melakukan penyamaran) akhirnya juga datang ke lokasi dan melakukan pembayaran senilai Rp 2,5 juta lebih untuk delapan item sparepart second itu.
Keberadaan para pelaku sebelumnya telah dicium petugas sejak dari pertama. Petugas langsung menggerebek kedua tersangka. Keduanya tidak dapat mengelak setelah menerima uang transaksi dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat dari barang yang dijualnya tersebut.
Petugas langsung membawa kedua tersangka ke Mapolsekta Umbulharjo. Dari keterangan kedua tersangka, sejumlah sparepart sepeda motor masih ada di rumah salah satu tersangka. Sekitar pukul 00.00, petugas langsung membawa tersangka ke rumahnya untuk dilakukan penggledahan. (Tribunjogja.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.