Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kepri Dipersilakan Periksa Agung Terkait Solar Ilegal

"Yang jelas, saya menyetujui siapa pun yang terlibat masalah tersebut diperiksa. Kita ikuti proses hukum yang ada," tegas Sani.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Polda Kepri Dipersilakan Periksa Agung Terkait Solar Ilegal
Tribun Batam/Aprizal
Kapal Lautan Kakap diamankan Intel Kodim 0315, Kamis (21/8/2014). Kapal ini mengangkut solar ilegal. 

Laporan Tribun Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Gubernur Kepulauan Riau HM Sani sudah membalas surat permintaan izin yang disampaikan Polda Kepri untuk memeriksa Agung Trisanto, anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang diduga terlibat penyewengan solar.

"Rencananya Senin (6/10/2014) ini, surat rekomendasi dari saya sebagai jawaban atas surat Kapolda Kepri sudah bisa dikirim," ujar Sani, Minggu (5/10/2014) pagi. Surat izin yang disampaikan Polda Kepri kepada Gubernur Kepri sejak awal September 2014.

Sani mengaku akan merekomendasikan Polda Kepri memeriksa anggota DPRD Kota Tanjungpinang tersebut. Konsep surat rekomendasi itu sedang dibuat oleh staf Sekretariat Gubernur Kepri dengan bantuan Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

"Saya dan Kapolda sudah saling berkoordinasi. Saya pastikan surat itu sudah dikirim pada Senin. Kan kemarin dan hari ini kita libur. Yang jelas, saya menyetujui siapa pun yang terlibat masalah tersebut diperiksa. Kita ikuti proses hukum yang ada," tegas Sani.

Pengungkapan kasus penyelewengan BBM jenis solar dilakukan Intel Kodim 0315, Kamis (21/08/2014). Dari penangkapan tersebut, Kodim berhasil mengamankan satu unit kapal KM Lautan Kakap jenis tugboat bermuatan puluhan ton solar di Perairan Madong, Senggarang.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas