Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Resahkan Warga Pelaku Penjual Togel Ditangkap Polisi

Polsek Jebus menangkap pelaku tindak pidana perjudian toto gelap alias togel Acen (45)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA --  Polsek Jebus menangkap pelaku tindak pidana perjudian toto gelap alias togel Acen (45) warga Kampung Palembang Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus, Kamis (2/10/2014) lalu.

Polisi menyita barang bukti berupa du buku rekapan togel, satu unit handphone dan uang Rp 320.000.

"Perjudian togel yang dilakukan pelaku, selama ini  meresahkan masyarakat di Kampung Palembang Desa Sinar Manik, laporan dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi penjualan, pelaku juga menerima pesanan nomor togel dengan cara melalui SMS," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kapolsek Jebus Kompol Era Johny Kurniawan kepada bangkapos.com, Senin (6/10/2014).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Bangka Pos
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas