Hari ini Tersangka Kasus Suap Perkaran Korupsi Dana Bansos Jalani Sidang
Tersangka kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yakni Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga jalani sidang
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.BANDUNG, - Tersangka kasus suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yakni Ramlan Comel dan Pasti Serefina Sinaga, hari Selasa (7/10/2014) ini, akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.
Comel adalah mantan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, sedangkan Pasti mantan hakim di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Tipikor Bandung, Djoko Indiarto SH mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol.
"Hakim anggotanya, saya dan Pak Basari Budi," kata Djoko di Bandung, Senin (6/10/2014).
Menurut Djoko, sebelumnya JPU KPK telah menyerahkan berkas perkara terdakwa Ramlan Comel bernomor DAK-29/24/09/2014. Pihak pengadilan lalu memberi nomor registrasi 92/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Bdg. Sedangkan berkas perkara Pasti Sinaga bernomor DAK- 28/24/09/2014 dan sudah diberi nomor registrasi 93/Pid.Sus-TPK/2014/PN-Bdg.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio, mengatakan, Ramlan Comel telah dititipkan oleh JPU KPK di Lapas Sukamiskin sejak 23 September 2014. Sedangkan Pasti Sinaga dititipkan di Lapas Wanita Bandung juga sejak 23 September 2014.
"Pasca dilimpahkan oleh jaksa KPK, perpanjangan masa tahanan dan penanganan kasus menjadi kewenangan pihak pengadilan," kata Susilo.
Ketika ditanya soal pasal yang akan menjerat mantan hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tipikor Bandung dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jabar itu, Susilo enggan mengungkapkannya.
"Sekarang kan belum sidang, karena itu kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Nanti sajalah ketika sidangnya digelar," kata Susilo. (san)