Jaksa Tuntut Orchide Penyelundup 11.480 Butir Ekstasi 18 Tahun Penjara
"Menuntut dijatuhkan hukuman terhadap terdakwa 18 tahun penjara," kata jaksa, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Siti.
TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG- Orchide Arwadib Iwary (AOI), tertunduk lesu saat jaksa dari Kejari Semarang, Suparti, membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/10).
Betapa tidak, jaksa menuntut terdakwa penyelundup 11.480 butir ekstasi senilai Rp3,4 miliar itu, hukuman belasan tahun penjara.
"Menuntut dijatuhkan hukuman terhadap terdakwa 18 tahun penjara," kata jaksa, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Siti.
Selain hukuman pidana penjara, Suparti juga menuntut dijatuhkannya hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, AOI terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini bermula saat petugas Bandara Ahmad Yani Semarang, menangkap seorang lelaki yang belakangan diketahui bernama Orchide Arwadib Iwary (AOI), pada Selasa (1/4) silam.
Ketika ditangkap, AOI diketahui membawa 11.480 butir ekstasi.
AOI ditangkap petugas usai mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan pesawat Air Asia AK.328.
Untuk mengelabuhi petugas, AOI memasukkan belasan butir ekstasi yang dibawa ke dalam beberapa lampu sorot, yang dibungkus empat kardus kecil.
AOI mengaku hanya seorang kurir. Ia mendapat imbalan 2.000 ringgit tiap kali berhasil menyelundupkan barang haram tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Nico A Pamenang, mengatakan pihaknya akan mengajukan pledoi (pembelaan), pada sidang yang akan digelar pekan depan.
"Sesuai ketentuan hukum, kami akan mengajukan pembelaan, soal keputusan itu kewenangan majelis hakim nanti," ucap dia.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Teguh Imanto, mengatakan penyidik Polda Jateng tidak menyertakan barang bukti 11.480 butir ekstasi atau beratnya sekitar 3.429 gram itu, secara keseluruhan.
Menurut dia, sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan oleh petugas Polda Jateng.
"Sebagai barang bukti, hanya disisakan dua butir tiap jenisnya," ujar Teguh.