Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejari Makassar Tangani Lima Kasus Geng Motor di Bawah Umur

"Yang tren sekarang senjata tajam, badik dan ketapel. Pelaku geng motor di bawah umur," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnaen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejari Makassar Tangani Lima Kasus Geng Motor di Bawah Umur
Tribun Timur/Chaidir Pratama
Dua unit sepeda motor milik anggota geng motor dibakas massa di Jl Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/4/2014) dini hari. (Tribun Timur/Chaidir Pratama) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menangani 1125 perkara. Sebanyak 1034 perkara sudah dilimpahkan di antaranya 352 kasus narkotika, dan lima geng motor.

"Yang tren sekarang senjata tajam, badik dan ketapel. Pelaku geng motor di bawah umur," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnaen, Rabu (8/10/2014).

Ia menjelaskan, apabila korban memaafkan pelaku, kasusnya akan dihentikan. Sementara tuntutan pada orang dewasa maksimal lima tahun. "Kita kenakan setengahnya dari lima tahun itu," terangnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas