Kantor Pos Jember Gagalkan Pengiriman Sabu 343,8 gram
"Ternyata setelah dicek isinya sabu. Petugas kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Juni
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER - Pengiriman Sabu-Sabu seberat 343,8 gram berhasil digagalkan oleh petugas dari Customs Narcotics Team (CNT) KPP Bea Cukai Tipe Pratama Panarukan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim II.
Sabu seberat itu diselundupkan melalui Kantor Pos Besar Jember.
Jika dirupiahkan sabu-sabu itu berkisar senilai Rp 412.560.000
Barang jenis psikotropika itu diketahui masuk ke Kantor Pos, pada 22 September, dikirim dari Selangor, Malaysia.
Sesuai standar di Kantor Pos Besar Jember, jika menerima barang dari luar negeri maka petugas mengecek barang tersebut sebelum didistribusikan kepada alamat yang tertera.
"Ternyata setelah dicek isinya sabu. Petugas kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Juni Pudji Kurniawan, Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea Cukai Jatim kepada Surya(Tribunnews.com Network) dalam rilis pengungkapan kasus itu di Jember, Kamis (9/10/2014).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.