Biro Umroh Abal-abal, Sudah Gagal Umroh, Masih Diperas Lagi
“Namun, tidak pernah berangkat sampai sekarang,” katanya.
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Kasus penipuan terhadap 350 jemaah umroh oleh PT Borgo Kelana Tour and Travel kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/10/2014).
Dalam sidang ini, terungkap bahwa selain telah membayar biaya umroh, para korban juga diperas untuk biaya visa.
Sri Handriyani, seorang korban yang dihadirkan sebagai saksi menceritakan, dirinya sudah membayar Rp 38 juta untuk berangkat umroh.
“Namun, tidak pernah berangkat sampai sekarang,” katanya.
Dia mengaku sempat beberapa kali konfirmasi ke travel yang hendak memberangkatkannya itu, namun pihak perusahaan selalu beralasan, termasuk alasan keberangkatan umroh ditunda karena perusahaan penerbangan yang sudah dibooking bangkrut, dan sebagainya.
Selain itu, sempat dikatakan bahwa gagal berangkat karena visa belum jadi. Dengan alasan tersebut, PT Borgo Kelana Tour and Travel meminta biaya tambahan kepada para calon jemaah.
Setia orang diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp 2 juta untuk visa.
“Dan saya juga tetap membayar biaya tambahan yang katanya untuk mengurus visa tersebut. Uang Rp 2 juta itu saya transfer langsung ke rekening PT Borgo Kelana Tour and Travel,” sambungnya saat menyampaikan keterangan di depan majlis hakim yang diketuai hakim Tahsin.
Para korbam merasa diperas. Sebab, saat meminta uang tambahan untuk biaya pengurusan visa itu, pihak travel menyatakan bahwa jika tidak membayar biaya tambahan ini, biaya umroh yang sudah diserahkan sebelumnya bakal hangus secara otomatis.
Karena itulah, para korban bersedia membayarnya.
“Ternyata, setelah dibayar juga tetap saja sama. Tidak pernah berangkat,” keluhnya dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang ini, juga dihadirkan saksi dari PT Borgo Kelana Tour and Travel. Yakni Heni Ferdian, pegawai bagian administrasi.
Dalam keterangannya, Heni mengakui bahwa para calon jemaah telah menyetor uang.
Kemudian, semua uang setoran dari para jemaah telah disetor ke rekening perusahaan tempatnya bekerja itu.
Namun, dia mengaku tidak tahu uang itu diapakan oleh pimpinannya. Apakah memang dipergunakan untuk mengurusi biaya umroh para calon jemaah atau tidak, dia mengaku sama sekali tidak paham.
“Saya memang pernah satu kali bertemua dengan Abu Bakar Borgo (Direktur PT Borgo Kelana Tour and Travel). Saat itu, menejemen cabang Jawa Timur juga sudah menyampaikan complain para calon jemaah, dan dia meminta agar pemberangkatan caon jemaah ditunda,” ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Heni juga mengungkapkan bahwa di Jawa Timur, secara keseluruhan ada sebanyak 350 caon jamaah umroh yang gagal diberangkatkan oleh perusahaan tempatnya bekerja tersebut. Dari jumlah calon jemaah sebanyak itu, uang pembayaran yang terkumpul nilainya mencapai kisaran Rp 3 miliar.
Mendengar kesaksian ini, terdakwa Nur Kusuma selaku Kepala Cabang Jawa Timur PT Borgo Kelana Tour and Travel yang juga dihadirkan dalam persidangan menyampaikan bahwa apa yang dikatakan saksi Heni memang benar adanya.
“Keterangan tersebut benar pak hakim. Seperti itulah ceritanya,” ujar Nur sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim.