Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pejabat Belitung Timur Ditahan

Dua pejabat Pemkab Belitung Timur (Beltim) yang menjadi terdakwa kasus penipuan perusahaan pertambangan ditahan di Lapas Klas IIB Cerucuk, Badau.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Pejabat Belitung Timur Ditahan
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPANDAN - Dua pejabat Pemkab Belitung Timur (Beltim) yang menjadi terdakwa kasus penipuan perusahaan pertambangan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cerucuk, Badau usai mengikuti sidang pertama, Selasa (14/10/2014). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Ronald Salnofry Bya memutuskan untuk menahan kedua terdakwa menjadi tahanan negara.

Hakim menilai, penahanan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Beltim, Fahrizal dan Kabid Pertambangan Umum, Suparta diperlukan dan memenuhi unsur subyektif dan obyektif pasal yang dikenakan. Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang tindak penipuan yang dilakukan bersama-sama.

"Subyektifnya jangan sampai terdakwa kembali melakukan hal yang sama, kalau merusak barang bukti kami nilai tidak. Unsur obyektifnya jangan sampai terdakwa melarikan diri," sebut Humas PN Tanjungpandan, Andre N Partogi kepada Pos Belitung (Tribunnews.com Network), Selasa (14/10/2014) usai sidang.

Andre menjelaskan, tindak penipuan yang dilakukan para terdakwa kepada PT Maju dengan iming-iming perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah berakhir. Setidaknya tiga IUP milik PT Maju bernomor 79, No 80 dan No 81 telah habis masa berlaku. Untuk itu kedua terdakwa meminta bantuan pelaksanaan seminar yang diselenggarakan terdakwa.

"Karena ada seminar Fahrizal minta bantuan Iwan Arif dari pihak Direksi PT itu Rp 10 juta. Tapi dibilang kurang.

Akhirnya Rp 20 juta. Uang itu diserahkan orang PT itu namanya Munawaroh ke orang Distamben namanya M Muklis," papar Andre.

Pada saat yang sama, terdakwa dua yakni Suparta menunjukkan dokumen perpanjang IUP perusahaan tersebut ke rekan Iwan Arif. Dokumen tersebut masih kurang lengkap karena tidak adanya RKAB. Terdakwa menawari pihak perusahaan untuk melengkapi persyaratan tersebut dengan biaya Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

"Kemudian mereka (korban) pulang. Terus Iwan Arif telepon Suparta, ditawar jadi Rp 40 juta per dokumen. Itu kan ada tiga dokumen. Kemudian Iwan setor 40 juta sebagai DP untuk tiga dokumen itu. Kemudian setor ke BCA rekening Suparta Rp 40 juta, ketiga setor ke BCA rek Suparta Rp 40 juta," jelas Andre. (cla)

Tags:
Sumber: Pos Belitung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas