Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu SDA Minta Polda Batalkan Muktamar PPP di Surabaya

"Laporan ke Polda Jatim kita sampaikan siang tadi dan diterima oleh Asisten Wakapolda," ujar Tim Hukum DPP PPP kubu SDA, Andreas Nahot Silitonga, Sela

zoom-in Kubu SDA Minta Polda Batalkan Muktamar PPP di Surabaya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Sekjen PPP, Romahurmuzy, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (kiri ke kanan), menjadi pembicara pada diskusi di kantor PKB, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2011). Diskusi dengan tema Bagaimana Membagi Kursi Yang Adil ini, membahas persoalan pemilu agar lebih demokratis pada masa depan. 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA – Pelaksanaan muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Surabaya oleh kubu Sekjen Romahurmuzy (Romi) coba dihadang oleh kubu Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA).

Sehari menjelang muktamar digelar, 15-18 Oktober, Tim Penasehat Hukum DPP PPP kubu SDA melaporkan pelaksanaan muktamar yang digelar kubu Romi ke Polda Jatim.

"Laporan ke Polda Jatim kita sampaikan siang tadi dan diterima oleh Asisten Wakapolda," ujar Tim Hukum DPP PPP kubu SDA, Andreas Nahot Silitonga, Selasa (14/10/2014) didampingi Arif Fadilah Arifin, seorang kuasa hukum lainnya.




Sebelumnya, Tim Hukum DPP PPP kubu SDA juga sudah mendatangi Mabes Polri memberitahukan, bahwa mereka akan menggelar muktamar ke VII pada 23-26 Oktober, di Jakarta.

Menurut Andreas, dalam suratnya, pihaknya minta Polda Jatim tidak memberi izin penyelenggaraan muktamar kubu Romi yang rencananya digelar di Empire Palace, Surabaya. Pasalnya, muktamar tersebut illegal dan tidak sah serta melanggar keputusan Mahkamah Partai dan AD/ART Partai.

"Jika tetap dilakukan, hasilnya tidak akan diakui," tegasnya.

Dalam laporan ke Polda Jatim, pihaknya, kata Andreas melampirkan Keputusan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tertanggal 17 September 2014. Bahwa Kepengurusan PPP yang sah masih berdasarkan hasil Muktamar VII Bandung tahun 2011, dengan Ketua Umum SDA dan Sekjen Romi alias kepengurusannya tetap.

BERITA TERKAIT

Selain itu, pada point kelima keputusan tersebut juga ditegaskan, bahwa Muktamar ke VIII harus dilaksanakan dengan ditandatangani SDA selaku ketua umum dan Romi selaku Sekjen.

"Tapi faktanya SDA tidak tanda tangan," tandasnya.

Menyikapi hal itu, sesuai Mahkamah Partai pada 11 Oktober membuat keputusan.
Isinya, kata Andreas, memberi waktu seminggu kepada SDA dan Romi untuk bertemu dan menentukan ulang waktu pelaksanaan muktamar ke VIII.

"Jika sampai tanggal 18 Oktober, belum juga ada pertemuan dan keputusan, maka mandat akan dicabut dan diambil alih oleh Majelis Syariah yang diketuai KH Maimun Zubair," terangnya.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas